Wapres JK Ancam Hukum Berat Pengembang Pelanggar Hunian Berimbang
Wapres JK Ancam Hukum Berat Pengembang Pelanggar Hunian Berimbang

Wapres JK Ancam Hukum Berat Pengembang Pelanggar Hunian Berimbang

Wapres JK Ancam Hukum Berat Pengembang Pelanggar Hunian Berimbang

Merdeka.com – Pemerintah bakal memperketat kebijakan hunian berimbang. Hunian berimbang merupakan perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, megah dan mewah atau dalam bentuk rumah susun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kebijakan hunian berimbang akan diperketat melalui penerbitan peraturan pemerintah. Peraturan ini akan menetapkan sanksi keras berupa penghentian izin mendirikan pembangunan bagi pengembang yang melanggar.

Bahkan, pengembang yang tidak menjalankan aturan hunian berimbang dapat dikategorikan melakukan pelanggaran hukum. “Kalau dulu hanya peraturan menteri, nanti ditingkatkan dengan peraturan pemerintah yang lebih mengikat,” kata JK di JCC, Jakarta, Sabtu (13/2).

Untuk mendukung hal itu, lanjut JK, pemerintah sudah menyiapkan sederet aturan yang memudahkan pemerintah dan pengembang untuk menyiapkan hunian yang laik bagi masyarakat Indonesia. Hunian yang laik, lanjut JK, akan mengurangi gesekan sosial yang kerap terjadi di perkotaan akibat tingginya angka kesenjangan. “Lahan-lahan pemerintah disiapkan untuk ini di mana pun. Begitu juga dana, sudah ada banyak perubahan,” paparnya.

Ketentuan mengenai hunian berimbang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang. Dalam Permenpera tersebut disebutkan ketentuan perbandingan jumlah hunian yakni tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dua rumah menengah dan satu rumah mewah.

Tujuan dibentuknya hunian berimbang tersebut antara lain untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah dan sederhana pada satu hamparan. Hunian berimbang juga dimaksudkan untuk mewujudkan subsidi silang bagi penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum; serta mendayagunakan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan permukiman.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024