Berisatu.com – Peneliti senior CSIS J. Kristiadi menilai publik sampai sekarang masih menunggu sikap tegas Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU KPK. Sikap Jokowi sangat penting agar institusi KPK tidak dilemahkan melalui revisi UU KPK.
“Saya pikir publik masih menunggu sikap tegas Presiden bahwa revisi ini tidak diterima dan ditolak,” ujar Kristiadi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (14/2)
Dia menilai Jokowi di satu pihak sedang membangun kredibilitas dan trust dari rakyat yang umumnya menolak revisi UU KPK dan menilai revisi tersebut sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Namun, di lain pihak Presiden Jokowi sedang menjinakkan partai politik yang sudah mulai berkompromi namun tetap membutuhkan basis dukungan dari rakyat. “Presiden Jokowi, saya pikir akan mendengarkan aspirasi masyarakat. Intuisi saya, tiga per empat yakin bahwa presiden akan menolak revisi UU KPK jika abal-abal seperti itu,” jelas dia.
Presiden Jokowi, kata dia, tentunya akan melakukan penelitian mendalam, melihat secara komprehensif dengan paradigma yang baru dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Menurut Kristiadi, Jokowi tidak hanya akan memikirkan revisi UU KPK, tetapi juga keberadaan institusi lain yang menjadi penghasil koruptor.
“Presiden bisa menarik diri. Karena di Indonesia, presidennya tidak mempunyai hak veto, makanya presiden ikut pembahasan sejak awal dan bisa menarik diri jika revisinya tidak sesuai kepentingan rakyat,” terang Kristiadi.
(Kongres Advokat Indonesia)