Detik.com – KPK menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yaitu Janner Purba dan Toton. Janner juga menjabat Ketua PN Kapahiang yang sedang dipromosikan jadi Ketua PN Kisaran. Lalu siapakah Toton?
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (27/5/2016), Toton merupakan anggota DPRD Seluma, Bengkulu periode 2004-2009. Pada pemilu 2009, ia kembali mencalonkan diri lagi menjadi caleg tapi tidak terpilih.
Setelah itu, Toton lalu mendaftar hakim ad hoc tipikor dan diterima pada 2011. Sejak saat itu, Toton lalu resmi memegang palu untuk mengadili perkara korupsi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dengan tugas di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Di sisi lain, Bupati Seluma Murman Effendi disidik KPK karena dugaan menyuap 27 anggota DPRD Seluma. Pada 21 Februari 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Murman. Majelis yang diketuai Marsudi Nainggolan menyatakan Murman menyuap sejumlah pimpina DPRF Seluma agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Setelah Murman keluar penjara, penyidik kembali membidik Murman. Nah, di sini lah Murman bertemu dengan Toton. Bedanya jika dulu Murman adalah bupati dan Toton adalah mitra kerja yaitu anggota DPRD, kini posisi berubah. Murman menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan sedangkan Toton menjadi hakim dan duduk di kursi Yang Mulia.
Murman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Seluma pada 2007. Jaksa lalu menuntut Murman selama 7 tahun penjara. Tapi oleh trio Janner-Totok-Siti, Murman divonis bebas 12 Agustus 2015.
Belum genap satu tahun, giliran Toton yang harus berhadapan dengan hukum. Bersama Janner, Toton dibekuk KPK dengan bukti Rp 650 juta yang diduga untuk menjatuhkan vonis bebas kepada 2 terdakwa korupsi. Toton pun digelandang ke KPK awal pekan ini dengan sebutan baru, dari yang sebelumnya Yang Mulia, kini menjadi Tersangka. Apabila Toton dulu dengan gagah memakai toga hakim warna merah, kini Toton harus memakai rompi orange KPK.
Apakah ini akhir cerita Toton? Proses hukum masih panjang, sedikitnya 400 hari ke depan hingga vonis kasasi.
Inilah Toton, dulu anggota DPRD Yang Terhormat, berubah menjadi hakim Yang Mulia, kini berubah lagi menjadi Yang Tersangka. Gelar baru bagi Toton ada di depan mata yaitu Yang Terpidana.
(Kongres Advokat Indonesia)