Kasus Suap PN Jakpus, KPK Kembali Panggil Tiga Anggota Polri
Kasus Suap PN Jakpus, KPK Kembali Panggil Tiga Anggota Polri

Kasus Suap PN Jakpus, KPK Kembali Panggil Tiga Anggota Polri

Kasus Suap PN Jakpus, KPK Kembali Panggil Tiga Anggota Polri

Republika.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri atas nama Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Andi Yulianto, serta seorang sopir atas nama Kuezaeni.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Jumat (27/5).

Adapun pemanggilan ketiga polisi tersebut merupakan kali kedua, setelah pada Selasa (24/5) lalu ketiganya juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Namun, tak ada satu pun saksi tersebut hadir.

Keterangan ketiganya dibutuhkan, lantaran diduga mengetahui kasus yang juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi tersebut.

Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang ditengarai sebagai uang ‘pelicin’ terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024