Tempo.co – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono meminta Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat pembahasan Rancangan Undang Undang Pilkada. “Kalau tidak, nanti menganggu jadwal,” katanya saat dihubungi Kamis 26 Mei 2016.
Menurut Sumarsono, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat pembahasan RUU Pilkada akan rampung pada 31 Mei 2016. Meskipun sempat terjadi deadlock dalam pembahasan beberapa pasal, ia mengaku yakin pembahasan akan tepat waktu.
“Saya yakin pembahasan akan selesai pada 31 Mei,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi Dalam Negeri DPR Yandri Susanti mengatakan ada tiga isu yang menghambat pembahasan RUU Pilkada, yakni syarat dukungan bagi calon, definisi politik uang, dan keharusan anggota dewan mengundurkan diri bila hendak mencalonkan.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, pembahasan terkait dukungan untuk calon perseorangan sudah selesai yaitu 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap Pemilu sebelumnya. Namun, persoalan terkait KTP yang dikumpulkan.”KTP bodong atau tidak? Verifikasi yang akurat belum ketemu formatnya,” katanya.
Perdebatan masih terjadi untuk syarat bagi partai politik. Menurut Yandri masih ada dua opsi, yakni 15 persen dari suara DPRD atau 20 persen suara sah dan opsi kedua 20 persen dari DPRD atau 25 persen suara sah.
Masalah lainnya yaitu belum jelasnya definisi tentang politik uang. RUU Pilkada kali ini memuat penguatan peran Badan Pengawas Pemilu. “Kalau definisinya belum selesai, sanksinya nanti masih remang-remang,” ujarnya.
Sementara terkait harus mundurnya anggota dewan bila hendak mencalonkan diri, perdebatan terjadi setelah pemerintah berubah sikap. Sebelumnya, dalam rapat konsinyering antara DPR dan pemerintah sebelumnya, disepakati anggota parlemen yang mencalonkan diri cukup cuti saja. “Saya khawatir tidak selesai,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)