Okezone.com – Saat ini ruang kerja di PN Kelas IA Bengkulu disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di ruang yang disegel tersebut terdapat meja kerja oknum hakim berinisial Tn dan meja panitera pengganti berinisial Bi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu.
Penyegelan tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum dua hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, berinisial JP dan Tn, serta oknum panitera PN berinisial Bi, yang dilakukan KPK pada Senin 23 Mei 2016 sore.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA, Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan atas penyegelan yang dilakukan tim Satgas KPK tersebut. Jonner mengatakan, di ruang yang disegel tersebut terdapat meja panitera pengganti berinisial Bi, meja hakim Tn, serta satu lemari yang berisikan berkas.
”Penyegelan tadi malam (Senin 23 Mei 2016) sekira pukul 21.01 WIB atau sekira pukul 22.01 WIB,” katanya kepada awak media, Selasa (24/5/2016).
Jonner menjelaskan, dirinya tidak mengetahui persis apa saja yang dibawa KPK dalam penggeledahan tersebut. ”Saat penggeledahan tim satgas KPK membawa panitera pengganti berinisial Bi ke PN. Mereka menunjukkan surat tugas dan meminta tunjukkan ruang meja hakim dan tersebut,” ucap Jonner.
(Kongres Advokat Indonesia)