KPK Akan Panggil Pihak yang Diduga Sembunyikan Pegawai MA
KPK Akan Panggil Pihak yang Diduga Sembunyikan Pegawai MA

KPK Akan Panggil Pihak yang Diduga Sembunyikan Pegawai MA

KPK Akan Panggil Pihak yang Diduga Sembunyikan Pegawai MA

Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa sejumlah pihak yang diduga menyembunyikan Royani, pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung yang dipanggil menjadi saksi pada kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemanggilan pihak yang diduga menyembunyikan Royani merupakan bagian dari strategi penyidikan,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, kemarin.

Yuyuk menuturkan, sampai saat ini penyidik KPK belum mengetahui keberadaan Royani. Ia berkata, KPK sudah menyiapkan sejumlah strategi agar Royani bisa memenuhi panggilan mereka. “Ada beberapa dugaan Royani disembunyikan. Tapi sekali lagi KPK memiliki strategi penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Yuyuk menyebut Sekretaris Jenderal MA Nurhadi tidak dapat memenuhi pemeriksaan penyidik Senin ini. Alasannya, Nurhadi menjenguk orangtuanya yang sedang dalam kondisi sakit.

“Kemarin saat menyampaikan surat, stafnya berkata orangtua Nurhadi sedang sakit. Jadi dia meminta penjadwalan ulang,” ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan lembaganya tidak dapat memastikan apakah Royani bersembunyi atau sengaja disembunyikan kelompok tertentu agar tidak bersaksi. Ia berkata, KPK mencari Royani karena pegawai MA itu belum mengkonformasi pemanggilannya sebagai saksi.

“Kami berharap Royani memenuhi panggilan KPK. Kami bersurat dengan MA agar dia bisa diserahkan untuk diperiksa,” ujarnya.

KPK telah mencegah Royani berpergian ke luar negeri sejak 4 Mei 2016 hingga enam bulan mendatang. KPK telah dua kali memanggil Royani sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Nurhadi.

Dalam kasus yang sama, KPK menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Arianto Supeno sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat. Dalam pengembangan, KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar saat menggeledah kediaman Nurhadi.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024