Penyuap Damayanti Cs Ngarep Divonis Bebas
Penyuap Damayanti Cs Ngarep Divonis Bebas

Penyuap Damayanti Cs Ngarep Divonis Bebas

Penyuap Damayanti Cs Ngarep Divonis Bebas

Okezone.com – Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan jaksa, ia pun mengharapkan divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Harapannya sih, saya dibebaskan,” kata Khoir singkat usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).

Sementara kuasa hukum Khoir, Khaerudin Masaro, mengatakan bahwa tuntutan dua tahun enam bulan penjara ini belum mencerminkan status juctice collaborator (JC) yang diterima kliennya. Bahkan, menurut dia, bahasa tuntutan Jaksa KPK kurang tepat dengan apa yang dilakukan kliennya.

“Jadi bahasa tuntutannya masih kurang, ada yang tidak enak didengar. Kan disebut korupsi, merugikan negara, harusnya lebih jelaskan tindakan pidana korupsi dalam bentuk suap. Salah satu unsurnya kan kerugian negara kalau korupsi, kalau ini enggak ada sama sekali,” ujar dia.

Khaerudin menuturkan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi menanggapi tuntutan dari lembaga antirasuah. Salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya yakni mengenai tidak adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya.

“Ya salah satunya kan itu. Enggak adanya kerugian negara,” jelas dia.

Seperti diketahui, Khoir didakwa bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR. Total uang suap yang diberikan mereka sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024