Okezone.com – Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan jaksa, ia pun mengharapkan divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Harapannya sih, saya dibebaskan,” kata Khoir singkat usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Sementara kuasa hukum Khoir, Khaerudin Masaro, mengatakan bahwa tuntutan dua tahun enam bulan penjara ini belum mencerminkan status juctice collaborator (JC) yang diterima kliennya. Bahkan, menurut dia, bahasa tuntutan Jaksa KPK kurang tepat dengan apa yang dilakukan kliennya.
“Jadi bahasa tuntutannya masih kurang, ada yang tidak enak didengar. Kan disebut korupsi, merugikan negara, harusnya lebih jelaskan tindakan pidana korupsi dalam bentuk suap. Salah satu unsurnya kan kerugian negara kalau korupsi, kalau ini enggak ada sama sekali,” ujar dia.
Khaerudin menuturkan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi menanggapi tuntutan dari lembaga antirasuah. Salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya yakni mengenai tidak adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya.
“Ya salah satunya kan itu. Enggak adanya kerugian negara,” jelas dia.
Seperti diketahui, Khoir didakwa bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR. Total uang suap yang diberikan mereka sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.
(Kongres Advokat Indonesia)