Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator
Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator

Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator

Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator

Sindonews.com – Tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Mereka adalah Bupati Subang Odjang Sohandi, Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik dan istri Jajang, Leni Marlina.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pengajuan diri ketiga terssangka sebagai justice collaborator telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya, kata dia, pimpinan KPK akan mempelajari permohonan dari tiga tersangka tersebut.

“Tersangka OJS, JAH dan LM mengajukan permohonan justice collaborator,” ujar Yuyuk Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Dalam kasus ini, Odjang Sohandi diduga menyuap seorang oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Leni Marlina dengan tujuan untuk meringankan dakwaan kepada  Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik.

Kasus ini terungkap sesaat setelah Marlina melakukan transaksi suap di kantor Kejati Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024