Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator
Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator

Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator

Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator

Sindonews.com – Tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Mereka adalah Bupati Subang Odjang Sohandi, Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik dan istri Jajang, Leni Marlina.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pengajuan diri ketiga terssangka sebagai justice collaborator telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya, kata dia, pimpinan KPK akan mempelajari permohonan dari tiga tersangka tersebut.

“Tersangka OJS, JAH dan LM mengajukan permohonan justice collaborator,” ujar Yuyuk Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Dalam kasus ini, Odjang Sohandi diduga menyuap seorang oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Leni Marlina dengan tujuan untuk meringankan dakwaan kepada  Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik.

Kasus ini terungkap sesaat setelah Marlina melakukan transaksi suap di kantor Kejati Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023