Indopos.co.id – Rencana Jaksa Agung HM Prasetyo yang akan mengeluarkan deponering terhadap dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) menuai kecaman.
Politisi asal Partai Nasionalis Demokrat itu pun dinilai arogan mengingat kasus tersebut sudah P21 oleh pihak kepolisian.
“Deponering kasus BW dan Abraham Samad adalah bentuk sikap otoriter dan arogan, yang tidak menghargai kerja profesional kepolisian, apalagi aparatur kejaksaan negeri sudah melakukan P21 terhadap kasus itu,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Minggu (14/2).
Neta menjelaskan, syarat seseorang untuk mendapatkan deponering adalah kasus tersebut menyangkut kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan umum. “Namun, dalam kasus BW-Samad sama sekali tidak
menyangkut kepentingan umum dan hanya menyangkut kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menerangkan, langkah diponering justru akan merugikan diri BW dan Samad. Dikarenakan akan terus tersandera dalam kasusnya. “Jika diambil langkah deponering otomatis kasusnya ditutup dan keberadaan BW-Samad sebagai tersangka hilang. Tapi keduanya tetap tersandera dalam ketidakpastian hukum, tersandera apakah bersalah atau tidak,” ujarnya.
Menurut Neta, jika kasusnya diselesaikan di pengadilan, jika keduanya memang tidak bersalah pasti akan dibebaskan. “Artinya jika memang tidak bersalah kenapa takut. Selama ini, saat menjadi pimpinan KPK, keduanya agresif memenjarakan koruptor tapi kenapa mereka takut masuk penjara, jika memang benar,” cetusnya.
IPW menilai apa yg dilakukan Jaksa Agung dlm kasus BW dan Samad adalah mempolitisasi persoalan hukum untuk pencitraan. Manuver jaksa agung ini, katanya sangat berbahaya bagi rasa keadilan publik maupun masa depan
perkembangan hukum.
“Inilah jadinya jika jabatan jaksa agung dipegang oleh politisi. Kerja profesionalnya bukan berorientasi pada penegakan hukum tapi lebih berorientasi pada kepentingan politik pencitraan,” selorohnya.
Atas sejumlah alasan itu, lanjut Neta, IPW minta kaji ulang rencana deponering terhadap Samad dan BW itu. “Ini (deponering) harus dibatalkan,” pungkasnya.
(Kongres Advokat Indonesia)