Cnnindonesia.com – Penyidik Polri, mulai April 2016 ini, akan menjalani proses standardisasi berbasis kompetensi dalam rangka sertifikasi.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan hal ini seusai bertemu dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar dan para penyidiknya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (6/4).
“Sudah ada progress-nya, pertengahan tahun bisa selesai,” kata Badrodin sambil terus berjalan menuju kantornya.
Yang menjadi asesor dalam proses sertifikasi ini, kata dia, sudah ditunjuk dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan dari internal Polri.
Saat ini, penyidik tinggal menunggu proses sertifikasi yang akan segera dimulai bulan ini.
“Namanya penyidik itu harus ada standar kompetensi yang harus dipenuhi supaya bisa diangkat. Jadi tidak semua orang di Bareskrim terus otomatis penyidik,” kata Badrodin.
Sementara itu, Anang mengatakan penyidik rencananya akan disertakan dalam uji kompetensi yang diselenggarakan 12-14 April nanti. Ujian ini diikuti sebanyak 100 personel dari Bareskrim.
“Semua yang ikut uji kompetensi itu berasal dari direktorat di lingkungan Bareskrim Polri. Sesegera mungkin juga akan ditingkatkan hingga di tingkat reserse kewilayahan,” kata Anang.
Dia juga mengatakan wacana penyidik bersertifikasi ini dilakukan untuk memenuhi keinginan masyarakat. “Masyarakat selama ini merindukan perlindungan dan pelayanan yang lebih dari aparatnya,” kata Anang.
Dengan disertifikasi, penyidik nantinya diharapkan tidak hanya menyenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana saja, tapi juga seluruh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Sudah saatnya para penyidik di seluruh Indonesia lebih meluaskan perspektif,” ujar eks Kepala Badan Narkotika Nasional itu.
(Kongres Advokat Indonesia)