Faktapers.com – Sebanyak 26 orang anggota pengacara yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokad Indonesia (KAI) mengikuti pengambilan sumpah Advokad di Pengadilan Tinggi Banten 17/5/2016.
Acara pengambilan sumpah Advokad tersebut dihadiri oleh Presiden KAI H. Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, SH. MH. CLA, Sekjen KAI Aprilia Supaliyanto, SH, Ketua DPD KAI Provinsi Banten Toni Sastra, SH. MH dan juga para pengacara senior yang tergabung dalam organisasi KAI.
Pada sambutannya Kepala pengadilan Tinggi Banten H. Abdul Khodir, SH. MH menyampaikan, “dalam Sumpah Advokad yang saudara ucapkan ini adalah mengandung tanggung jawab terhadap diri sendiri, dan tanggung jawab terhadap bangsa negara juga Pancasila, sebagai dasar negara dan UUD 1945 serta untuk kesejahteraan rakyat dalam menjalankan tugas profesi sebagai pengacara.
“Dalam sumpah Advokad, untuk memperoleh profesi ini lansung atau tidak lansung dengan menggunkan nama atau cara apapun dengan tidak memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.” tegasnya.
Abdul Khodir melanjutkan “Guna melaksanakan tugas peofesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.”
Dia juga menambahkan, “Advokad dalam menjalankan tugas atau profesi di luar atau di dalam pengadilan, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu pada hakim atau pejabat pengadilan lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi klien untuk memenangkan suatu perkara yang di hadapi, dan tetap menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan menjaga martabat dan tanggung jawab sebagai Advokad.”
“Untuk tidak menolak melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian dari tanggung jawab profesi sebagai seorang Advokad,” pungkas Kepala Pengadilan Tinggi Banten H. Abdul Khodir, SH. MH.
Pada kesempatan yang sama Presiden KAI H. Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, SH. MH. CLA, juga menyampaikan, “terhitung sejak tanggal 14 Maret 2016, sepuluh hari sebelum KPT di lantik kita punya standarisasi yang di endos oleh negara, mudah-mudahan organisasi yang lain akan mengikuti.” jelas H. Tjoetjoe.
“Kemudian kedepannya, yang akan di gunakan itu bukan lagi kartu anggota, juga bukan berita acara sumpah tapi yang akan di gunakan sertifikat kompetensi, kalau di dunia pilot atau kedokteran dan buruh sudah di terapkan terlebih dahulu, untuk di dunia peradilan pertama kali kita menggunakan sertifikasi,” Lanjut Tjoetjoe.
Menurutnya, “menjadi advokad saja tidak cukup untuk mengukuti perkembangan zaman keramain di era keterbukaan ini. Dia juga berpesan, untuk kedepannya kita harus bekerja keras ,tentunya dengan tidak melanggar rambu rambu yang namanya kode etik seorang Advokad, kalau kita berjalan dengan etika yang baik tentu akan menghasilkan produk hukum yang baik pula.
Di katakannya, apabila polisi, jaksa, atau hakim yang tersandung masalah hukum, kami akan berdiri di barisan terdepan untuk membela saudara-saudara kita tersebut.
Dia juga berharap rekan-rekan yang pada hari ini mengikuti sumpah Advokad, untuk menjalankan tugas dan profesi yang sebagai Advokad dan menjaga wibawa marwah hukum serta berjalan sesuai kode etik Advokad.
Sementara itu salah satu anggota pengacara yang mengikuti acara sumpah Advokad Matsani. SH mengatakan, “saya merasa senang dan lega sekali rasanya setelah mengikuti proses pengambilan sumpah Advokad yang di ikuti 26 anggota advokad pada hari ini, “ujarnya.
Setelan pengambilan sumpah advokad ini akan mengikuti proses lainnya dalam menjalankan profesi sebagai pengacara, untuk sementara ini dirinya akan mengikuti pengacara senior dalam dan beracara melakukan pembelaan hukum bersama rekan-rekan yang lain, pungkas Matsani. SH usai mengikuti acara sumpah Advokad di Pengadilan tinggi Banten.
(Kongres Advokat Indonesia)