Antaranews.com – Tidak benar Kementerian Dalam Negeri minta pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol, kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Antara di Semarang, Sabtu.
Tjahjo dengan tegas menyatakan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
“Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” kata Tjahjo yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Lebih lanjut Tjahjo menekankan bahwa penjelasnnya itu sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras).
Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga menjadi pemicu kejahatan.
Di Papua, misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.
Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya memprotes Mendagri terkait dengan persoalan pencabutan Perda Pelarangan Minuman Keras yang dinilai bertentangan dengan Permendag, padahal hal itu justru menyalahi Pancasila dan kebijakan revolusi mental.
“Itu juga menyalahi ajaran agama bahwa minuman keras merupakan sumber asal dari segala bentuk kejahatan, seperti pembunuhan, kejahatan seksual, kecelakaan, dan narkoba,” kata Ketua Tanfiziah PCNU Kota Surabaya Dr. Achmad Muhibbin Zuhri, M.Ag. di Surabaya, Sabtu.
Ia menilai pencabutan Perda Pelarangan Minuman Keras oleh Mendagri dengan argumentasi menyesuaikan dengan Permendag itu membuktikan bahwa pemerintah kehilangan sensitivitas terhadap persoalan moral-sosial.
“Itu (pencabutan) seolah pemerintah menutup mata terhadap fakta-fakta empirik bahwa minuman keras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan, seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan, dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras,” katanya.
Ketika dimintai respons atas pernyataan tersebut, Mendagri menegaskan, “Berita itu fitnah dan memutarbalikkan masalah.”
(Kongres Advokat Indonesia)