Okezone.com – Setelah proses pelimpahan yang keempat kali, berkas Jessica Kumala Wongso (27) masih saja ditolak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam pengembalian berkas kemarin, ada beberapa hal yang diminta oleh pihak Kejati.
Dalam P19 nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016, Jaksa meminta kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
“Itu isinya tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis serta catatan bank,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono dalam keterangannya kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Kini, penyidik sudah memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas tersebut sudah berada di tangan Kejati lagi hari ini.
“Kemarin P19 berkas Jesicca dari JPU diterima oleh penyidik dan tadi pagi jam 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan kita sudah penuhi permintaannya,” ujar Awi.
Dari petunjuk jaksa tersebut, pihaknya sudah memenuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi saat ini.
Sebab itu, pihaknya melampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang update in relation to Jessica supplementary mutual assitance request dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority – Attorney Generals Department – Australian Government.
(Kongres Advokat Indonesia)