Samadikun Cicil Kerugian Negara Akibat Kasus BLBI
Samadikun Cicil Kerugian Negara Akibat Kasus BLBI

Samadikun Cicil Kerugian Negara Akibat Kasus BLBI

Samadikun Cicil Kerugian Negara Akibat Kasus BLBI

Cnnindonesia.com – Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono disebut telah menyanggupi kewajibannya membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar atas perbuatan pidananya. Bekas pemilik Bank Moderen itu akan membayar dengan cara mencicil.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Samadikun akan mencicil selama 4 tahun. Setiap tahunnya, Samadikun akan membayar sekitar Rp42 miliar.

“Denda sudah dibayar, sementara (Samadikun) bersedia membayar setiap tahunnya Rp42 miliar, jadi menyicil 4 tahun,” kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5) malam.

Tempo empat tahun tersebut sesuai dengan vonis hukuman yang harus dijalani Samadikun. Karena itu Arminsyah sudah meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat untuk memastikan bahwa pembayaran uang pengganti itu bisa selesai sebelum masa hukuman Samadikun berakhir.

Selain itu, jaksa menurutnya juga tetap melacak keberadaan aset-aset Samadikun.

“Ada yang lain atau tidak (asetnya), nanti kami minta bantuan intelijen,” katanya.

Aset Samadikun yang telah terdata oleh Kejagung adalah sebuah rumah di Menteng, Jakarta Pusat dan tanah di kawasan Puncak, Bogor.

Menurut Arminsyah, rumah keluarga Samadikun tersebut ditaksir kurang lebih Rp50 miliar. Sementara nilai tanah yang dimiliki keluarga Samadikun belum diketahui.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung bernomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Namun pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, itu kabur sesaat sebelum dirinya dibui.

April lalu, Samadikun ditangkap otoritas keamanan China sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Saat ini Samadikun mendekam di LP Salemba, Jakarta. Ia berada di sana untuk menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara.

(Kongres Advokat Indonesia)

1 Response
  1. Erwin

    Korek terus keberadaan kekayaannya sampai dia benar benar terbuka dan menyerah, lumayan asetnya buat nambah nambah bayar hutang Negara dan Beban Negara Kita tercinta Indonesia (NKRI)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024