Kompas.com – Sektor pendidikan masih menjadi lahan empuk bagi praktik korupsi. Besarnya anggaran pendidikan hingga Rp 424,7 triliun pada 2016 juga diikuti dengan meningkatnya penyelewengan penggunaan dana itu.
Berdasarkan data yang dimiliki Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada 425 kasus korupsi terkait anggaran pendidikan periode 2005-2016.
“Dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun dan nilai suap Rp 55 miliar,” kata peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Menurut Wana, sebanyak 411 kasus korupsi telah ditangani dan masuk ke tahap penyidikan oleh penegak hukum.
Kejaksaan telah menangani sebanyak 324 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 897,2 miliar. Kepolisian telah menangani 82 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 228,1 miliar.
Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menangani 5 kasus, dengan kerugian negara sebesar Rp 148 miliar. Menurut Wana, ini disebabkan KPK hanya menangani kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
Sedangkan kejaksaan dan kepolisian menangani kasus korupsi dengan kerugian negara yang lebih kecil.
“Walaupun lebih sedikit, KPK mampu mengembalikan kerugian negara seperempat dari kepolisian dan kejaksaan,” kata dia.
Anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 424,7 triliun dari total anggaran 2.121 triliun dalam APBN 2016.
Dari total anggaran pendidikan yang ada, sebesar Rp 143,8 triliun berada di pemerintah pusat, Rp 275,9 triliun transfer daerah, dan Rp 5 triliun untuk dana pengembangan pendidikan.
(Kongres Advokat Indonesia)