Jaksa Dilarang PK, Pimpinan KPK: Ini Mereduksi Pencari Keadilan
Jaksa Dilarang PK, Pimpinan KPK: Ini Mereduksi Pencari Keadilan

Jaksa Dilarang PK, Pimpinan KPK: Ini Mereduksi Pencari Keadilan

Jaksa Dilarang PK, Pimpinan KPK: Ini Mereduksi Pencari Keadilan

Detik.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut jaksa tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menuai kontroversi. Putusan itu dianggap mereduksi pencari keadilan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum membaca putusan tersebut secara utuh. Namun Alex menyebut bahwa putusan MK tersebut sebenarnya memberikan efek positif.

“Secara implisit Pasal 263 ayat 1 KUHAP menyebut bahwa hak mengajukan PK hanya ada pada terpidana maupun ahli warisnya. Ada semangat untuk mendorong agar jaksa bekerja profesionalisme dalam putusan MK, kalau benar jaksa tidak boleh PK,” kata Alex, Rabu (18/5/2016).

Alex juga menyebut larangan PK oleh jaksa itu bisa juga memberi sinyal agar ada peningkatan kualitas hakim dalam membuat putusan. Selain itu, Alex mengatakan harus ada perbaikan sistem peradilan secara keseluruhan apabila jaksa dilarang PK.

Namun, Alex mengkritisi Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir keadilan yang belum bersih benar dari praktik curang malah akan mereduksi nilai-nilai keadilan. Ditambah lagi, putusan MK yang melarang jaksa untuk mengajukan PK.

“Jika MA sebagai benteng terakhir keadilan belum bersih dari unsur hakim lacur, maka larangan mengajukan PK oleh jaksa justru akan mereduksi pencari keadilan,” kata Alex.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran yang menggugat KUHAP. Anna merupakan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra yang hingga kini statusnya masih buron.

Anna mengajukan permohonan penafsiran ke MK. Anna meminta MK menafsirkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Pasal itu berbunyi:

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Anna meminta pasal itu ditafsirkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan.

“Pasal 263 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo,” putus MK sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (13/5/2016).

Dengan putusan itu maka Pasal 263 ayat 1 haruslah dimaknai jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Sebab bisa menimbulkan dua pelanggaran prinsip PK yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek PK. Subjek PK adalah terpidana atau ahli warisnya dan objek adalah putusan di luar putusan bebas atau lepas.

“Apabila memberikan hak kepada jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentu menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan,” cetus MK yang diketok secara bulat oleh 9 hakim konstitusi.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024