Metrotvnews.com – Tenaga honorer kategori 2 (K2) nampaknya harus kembali gigit jari terkait keinginan mereka untuk diangkat menjadi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengaku belum bisa mengabulkan permohonan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS secara otomatis.
Kemenpan RB melalui juru bicaranya Herman Suryatman menyampaikan telah melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari celah hukum pengangkatan honorer K2.
“Karena kita negara hukum, jadi segala sesuatunya harus jelas berlandaskan hukum. Tidak bisa berdasarkan kewenangan dan memang hasilnya belum bisa sesuai dengan keinginan tenaga honorer, karena payung hukumnya belum ada,” ujar Herman di Gedung Sasana Budaya Ganesa, Jalan Tamansari, kemarin.
Herman menuturkan, pengangkatan PNS secara otomatis bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur rekrutmen CPNS wajib hukumnya mengikuti tes.
Selain itu, ketersediaan anggaran juga menjadi kendala karena di APBN 2016 tidak ada alokasi satu rupiah pun untuk tenaga honorer. Herman mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan anggaran untuk honorer K2 sebesar Rp30 triliun rupiah.
“Nilai itu untuk memenuhi kebutuhan secara komprehensif. Tapi kenyataannya kapasitas kas negara tidak memungkinkan untuk hal ini,” ucap Herman.
Herman menambahkan upaya Kemenpan RB untuk mengangkat tenaga honorer K2 juga telah dibahas bersama komisi II DPR RI. “Tanggal 15 September 2015 kita melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Hasilnya disepakati untuk menangani tenaga honorer dengan catatan ada payung hukum dan anggaran,” kata Herman.
Menurut Herman, permasalahan honorer terjadi sejak 2004. Berdasarkan data Kemenpan RB, saat ini ada 400.000 tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi PNS.
(Kongres Advokat Indonesia)