Republika.co.id – Mantan Wakil Bupati Fakfak, Papua, Donatus Nimbitkendi melaporkan Bupati Fakfak M. Uswanas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan sound system dan panggung “ringing” dengan kerugian Rp4,3 miliar.
“Saya sebagai mantan wakil bupati memberikan keterangan di KPK memang terjadi kelebihan bayar (mark up) pada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian Rp4,3 miliar,” kata di Jakarta, Kamis (12/5).
Ia menjelaskan indikasi tindak pidana korupsi dana desa juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak pada 2012 dan dugaan korupsi kasus yang serupa pada 2015.
Namun, Donatus menyebutkan pihak kejaksaan tidak menindaklanjuti kemudian mantan pejabat nomor dua di Fakfak itu melaporkan kembali ke KPK dengan data yang lebih lengkap. Donatus mengaku bersedia menjadi saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak itu.
Sementara itu, Direktur LSM Nasional Pasti Indonesia Susanto menemukan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Pemkab Fakfak berdasarkan laporan dari masyarakat. “Kami masih memverifikasi bukti dari masyarakat,” tutut Susanto.
Susanto mencontohkan dugaan korupsi yang dilaporkan terkait pengadaan sound system sebesar Rp5.235.445.000 dengan modus melebihkan pengeluaran atau mark up.
(Kongres Advokat Indonesia)