KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi bila Ada Izin Pertambangan Tersangkut Pidana
KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi bila Ada Izin Pertambangan Tersangkut Pidana

KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi bila Ada Izin Pertambangan Tersangkut Pidana

KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi bila Ada Izin Pertambangan Tersangkut Pidana

Kompas.com – Kementerian Energi dan SDM beserta Komisi Pemberantasan Korupsi memberi batas waktu hingga 12 Mei 2016 bagi pemerintah daerah untuk menata kelola perizinan dan mengevaluasi seluruh izin yang pernah diterbitkan di bidang pertambangan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tidak akan ada toleransi bila ada perbuatan perbuatan pidana korupsi pada perizinan itu.

“Kita tidak toleran kalau ada tindak pidananya,” kata Basaria seusai membuka Pelatihan Fasilitator Gerakan “Saya, Perempuan Antikorupsi” di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (12/5/2016).

Menurut Basaria, pembenahan tata kelola perizinan bukan berarti hanya untuk menguak ada dan tidaknya tindak pidana.

Pembenahan ini juga terkait tertib administrasi perizinan. Karenanya, pemda seharusnya lebih mudah menemukan dan memutuskan mana pemegang izin yang kooperatif dan mana yang tidak.

Mereka yang tak mampu membenahi dan memenuhi persyaratan seharusnya mudah dicabut. Pemda memiliki kewenangan dan wibawa untuk melakukan hal ini.

“Bila soal administrasi dan pengusaha tidak bisa membenahi, ya ditutup saja (izin dicabut). Sebelum bikin perusahaan, seharusnya semua persyaratan yang diminta bisa terpenuhi,” kata Basaria.

Ia berharap agar puluhan daerah penghasil sumber daya alam benar-benar bisa mewujudkan perizinan yang bersih (clean and clear atau C&C).

“Bila tidak salah, Kaltim tinggal 100-an (non C&C). Mereka harus penuhi (status C&C). Coba ditanya ke Gubernur, apa masih ada waktu (pembenahan),” kata Basaria.

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim Merah Johansyah mengatakan, pemerintah memiliki batas waktu sangat sempit. Menurut dia, hingga Desember 2015, masih ada 330 izin yang masih berstatus non C&C di Kaltim.

“Hingga sekarang pemerintah belum memublikasikan secara jelas dan membeberkan ke publik perusahaannya itu apa saja,” kata Merah.

Jatam dan banyak organisasi yang perbaikan tata kelola izin di Kaltim ini mendesak KPK dan Kementerian ESDM untuk tidak memberi kelonggaran lagi. Ia mendesak pemerintah mencabut izin non C&C.

“Batasnya kan sampai tengah malam ini. Bila ada indikasi korupsi, KPK tentu akan masuk untuk menyidik. Mereka yang mengeluarkan izin mesti bertanggung jawab,” kata Merah.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024