Okezone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha, Ichsan Suaidi serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, pada Jumat 12 Februari 2016.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, mereka bertiga ditangkap di tiga lokasi yang berbeda bersama tiga orang lainnya. Menurut Yuyuk, saat melakukan operasi, Tim KPK mengawali penangkapan sekira pukul 22.30 WIB di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.
“Pada hari Jumat 12 Februari 2016 sekira pukul 22.30 WIB KPK mengamankan ALE (Awang) adalah seorang pengacara, dan seorang sopir di parkiran di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong,” kata Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).
Setelah dua orang itu berhasil diciduk sesaat usai memberi sejumlah uang, menurut Yuyuk, petugas KPK langsung bergerak untuk menangkap Andri yang sudah mengantongi uang pemberian dari Awang di parkiran hotel tersebut. “ATS (Andri) ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong ditemukan uang sejumlah Rp400 juta,” terang dia.
Yuyuk menuturkan, dalam waktu yang hampir bersamaan Ichsan selaku pengusaha turut diamankan di kediamannya di apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan. “Selain tiga orang, turut diamankan sopir dari IS dan dua orang petugas keamanan di perumahan tempat domisili ATS,” tukasnya.
Selanjutnya mereka berenam digelandang ke markas antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, penyidik KPK meningkatkan dugaan suap ini ke tahap penyidikan. Andri, Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka.
Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Kongres Advokat Indonesia)