Republika.co.id – Komisi Yudisial (KY) menyayangkan adanya pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/2) malam. Melalui juru bicara KY, Farid Wajdi, KY merasa prihatin atas penangkapan salah satu aparat pengadilan dalam OTT tersebut.
“Kami menyayangkan, di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng,” kata Farid kepada wartawan, Sabtu (13/2).
Farid khawatir, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin menurun akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum. Sehingga menurutnya, harus ada tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar hal tersebut tidak terulang.
Selain itu, hal yang terpenting yakni pembenahan internal lembaga peradilan itu sendiri. “KY meyakini MA akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens,” katanya.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas. “Sebab, selain itu merupakan kewajiban , juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk,” ujar Farid.
Sebelumnya, KPK dikabarkan mengamankan seorang pejabat MA beserta lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat Malam. Adapun pejabat MA tersebut disebut-sebut seorang kepala sub direktorat (Kasubdit) MA.
Berdasarkan informasi, Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu KPK juga menyita uang dari OTT tersebut. Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.
(Kongres Advokat Indonesia)