Gatra.com – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melansir adanya potensi korupsi sejumlah Rp 378 milyar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2014-2015. Peneliti Politik Anggaran FITRA Gurnadi R, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (8/5), menyebutkan, potensi tersebut sesuai hasil kajian investigasi FITRA terhadap audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Potensi korupsi sejumlah Rp 378 milyar tersebut terdiri dari 6 kasus. Pertama, sejumlah Rp 246,5 milyar atau 15% dari belajar hibah tahun 2014. Kasus ini terjadi diduga karena tidak dilakukannya proses verifikasi terhadap proposal permohonan.
Kedua, senilai Rp 37,3 milyar (2% dari belanja hibah 2014) tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima.
Ketiga, senilai Rp 9,7 milyar (11% dari belanja bantuan sosial 2014) yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan.
Keempat, senilai Rp 8,9 milyar akibat 73 instansi atau lembaga atau organisasi masyarakat tidak menyerahkan proposal pada bibah tahun 2015.
Kelima, senilai Rp 9,1 miliar akibat 44 instansi atau lembaga atau organisasi masyarakat tidak didukung poposal pencairan, dengan total mencapai Rp 9,1 milyar.
Keenam, senilai Rp 67,9 milyar terdiri dari 27 instansi atau lembaga atau organisasi masyarakat tidak menyerahkan proposal dan proposal pencairan pada hibah tahun 2015
(Kongres Advokat Indonesia)