Meski Dibawah Umur, DPR Minta Jaksa Beratkan Hukuman Pemerkosa Yuyun
Meski Dibawah Umur, DPR Minta Jaksa Beratkan Hukuman Pemerkosa Yuyun

Meski Dibawah Umur, DPR Minta Jaksa Beratkan Hukuman Pemerkosa Yuyun

Meski Dibawah Umur, DPR Minta Jaksa Beratkan Hukuman Pemerkosa Yuyun

Aktual.com – Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah berusia 14 tahun dihukum seberat-beratnya atas dasar keadilan dan kemanusiaan.

Menurutnya, meski ke 14 belas pelaku mayoritas jiga masih dibawah umur, hal itu merupakan tindakan biadab yang mesti dikecam secara keras karena tindakan dan perilaku para pelaku sudah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pun meminta wajah pelaku dirilis ke publik.

Saleh menegaskan pemerintah harus bisa memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi lagi dengan melakukan pengawasan bagi anak-anak yang pergi sekolah.

“Di pelosok negeri ini, ada banyak anak sekolah yang harus menempuh jarak jauh agar sampai ke sekolahnya. Tidak jarang melewati jembatan, perkebunan, sawah, sungai dan lain-lain. Perlu ada kerjasama antara semua pihak agar para anak-anak sekolah itu aman dalam perjalanan dari rumah ke sekolah dan sebaliknya,” ujar Saleh di Jakarta, Minggu (8/5).

Ia menilai anak-anak yang menempuh jarak jauh ke sekolah tidak bisa disalahkan sama sekali. Apa pun motifnya, kejahatan yang menimpa Yuyun tidak bisa diterima oleh akal sehat. Bahkan, kata dia, sangat mengiris dan melukai perasaan siapa saja yang mendengar berita ini.

“Ini isu sensitif yang bisa menuai emosi publik. Jangankan yang melakukan perbuatan itu, pernyataan kita yang salah kutip dan salah tafsir saja pun bisa menuai kontroversi. Karena itu, penanganan kasus ini harus benar-benar hati-hati,” kata Saleh.

Sementara terkait dengan hukuman yang pantas, Politisi PAN ini mendukung adanya upaya pemberatan hukuman bagi para pelaku. Ia pun meminta Jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal.

“Bahkan jika ada instrumen yang bisa dipakai untuk memberatkan hukumannya, instrumen itu perlu dicoba. Dengan begitu, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan keadilan sebagaimana yang dituntu keluarga dan masyarakat luas,” pungkas Saleh.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023