Republika.co.id – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus untuk penghentian moratorium reklamasi di seluruh wilayah Indonesia, dan bukan hanya di pantai Jakarta Utara.
“Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Inpres moratorium reklamasi di seluruh Indonesia,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Ahad (8/5).
Menurutnya, hal tersebut penting untuk mengembalikan kewibawaan negara setelah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan pihak swasta dalam reklamasi. Untuk itu, ujar dia, Presiden juga diharapkan dapat melakukan langkah-langkah terkait untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran proses reklamasi.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa setelah dua pekan keputusan dikeluarkan, saat ini di lapangan dinilai masih ada pihak-pihak yang meneruskan aktivitas reklamasi. “Kewibawaan negara tidak boleh dihilangkan,” ujarnya.
Ketum KNTI juga menginginkan agar dalam rencana pembangunan di wilayah pesisir yang dilakukan pemerintah agar dapat melibatkan seluruh kalangan masyarakat pesisir sehingga lebih adil dan juga berwawasan kearifan lokal.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai keputusan moratorium reklamasi Teluk Jakarta bisa menjadi perbuatan melawan hukum pemerintah, karena hal itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang.
“Padahal pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal keluarnya polemik siapa yang berwenang terhadap pemberian izin reklamasi apakah gubernur atau menteri,” katanya, Jumat (6/5).
Menurut Irmanputra penghentian reklamasi itu juga telah merugikan pengembang dan menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia.
(Kongres Advokat Indonesia)