Liputan6.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjabat Kasubdit Pranata Perdata. Selain pejabat tersebut, dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK juga meringkus 5 orang lainnya dalam kasus yang sama.
Total ada 6 orang yang ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut. Kini keenam orang itu sedang diperiksa intensif di kantor KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya disebutkan, pejabat MA tersebut adalah seorang hakim. Tapi hal itu dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Salah satu Kasubdit, bukan hakim,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (13/2/2016).
Sementara 5 orang lainnya disebut-sebut sebagai pengacara, pengusaha, staf, supir, dan sekuriti. Operasi tangkap tangan (OTT) Kasubdit MA bersama 5 orang lainnya itu terjadi pada Jumat 12 Februari 2016 malam. KPK juga menyita uang miliaran rupiah. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status tersangka keenam orang yang mereka tangkap tersebut.
(Kongres Advokat Indonesia)