KPK Akui Kasus di Kementerian PUPR Libatkan Banyak Pihak
KPK Akui Kasus di Kementerian PUPR Libatkan Banyak Pihak

KPK Akui Kasus di Kementerian PUPR Libatkan Banyak Pihak

KPK Akui Kasus di Kementerian PUPR Libatkan Banyak Pihak

Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Provinsi Maluku, Maluku Utara dan wilayah lainnya sebagai bentuk korupsi berjamaah.

Wakil Ketua KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menyatakan, dari ratusan kasus korupsi baik dalam delik pengadaan barang dan jasa dengan penyalahgunaan kewenangan dan suap-menyuap yang ditangani KPK, memang dilakukan secara beramai-ramai.

“Ini fakta. Saya bicara ini bukan ngarang-ngarang,” kata Basaria kepada Koran Sindo, Kamis (5/5/2016).

Mantan staf ahli Kapolri ini kemudian mencontohkan kasus dugaan suap pengurusam APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek jalan di Provinsi Maluku, Maluku Utara dan wilayah lainnya.

“Mulai tertangkap DW (Damayanti) ya. Coba kita lihat, ramai-ramai enggak? Ramai-ramai kan. Orang pemerintahannya ikut juga (terima suap), orang swasta ikut juga memberikan suap, orang legislatifnya juga ikut (terima suap),” bebernya.

Sebagai pengingat, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap.

Keenamnya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga) dan Julia Prasetyarini (agen asuransi).

Selanjutnya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.

Basaria tidak menampik, dari temuan penyidik masih akan banyak yang dijerat KPK. Tapi dia tidak mau mengungkap secara detail siapa pihak tersebut, apakah berasal dari swasta atau legislatif atau eksekutif.

Yang pasti Basaria menegaskan, serah terima suap terkait program aspirasi Komisi V dalam bentuk proyek di APBN 2016 Kementerian PUPR adalah rangkaian yang tidak terputus.

“Kelihatannya mungkin sepele ya, tapi kalau kita lihat, jadi ini suatu rangkaian yang tidak terputus,” tandasnya.

Bila merujuk fakta persidangan Abdul Khoir, maka terlihat sejumlah penerima suap dan pemberi selain yang sudah ditetapkan. Dari pemberi, di antaranya enam orang.

Pertama, So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Asenk. Kedua, Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Ketiga, Direktur PT Putra Papua Mandiri Henock Setiawan alias Rino.

Keempat, kontraktor di BPJN IX Herry. Kelima, Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos. Keenam, Direktur Operasional PT Intimkara Ternate sekaligus petinggi PT Sederhana Jaya Abadi Budi Liem.

Penerima suap selain yang sudah ditersangkakan di antaranya empat orang. Keempatnya yakni, anggota Komisi V Fraksi PKB sekaligus Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin (penerima Rp8,1 miliar), Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (Rp2,5 miliar).

Kemudian anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi Jawa Barat sekaligus Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi Muhammad Kurniawan (Rp3 miliar), dan Quraish Luthfi selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara pada BPJN IX.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024