Cnnindonesia.com – Kepala BNN Komjen Budi Waseso mendukung percepatan revisi Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Ia berkata, perubahan beleid itu akan membuat lembaganya bekerja selayaknya KPK karena akan ada jaksa dan hakim khusus narkotika.
“Nanti tuntutan sampai vonis yang diberikan akan maksimal, terfokus. Profesionalisme juga jelas,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/5)
Jika peradilan narkotik terbentuk, kata Buwas, semua penyalahguna narkotik, baik warga dan pejabat sipil serta yang berasal dari militer akan disidangkan di sana.
Budi mengklaim peradilan khusus itu akan memudahkannya memantau penegakan hukum kasus narkotik.
Pada revisi UU Narkotika, BNN juga akan mendapatkan keistimewaan berupa dana alokasi hasil dari rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba.
“Bisa dipertanggungjawabkan ya. Kan nanti bisa dilihat dana itu untuk apa saja,” ungkapnya.
Budi Waseso berharap revisi ini segera disahkan agar pemberantasan narkoba semakin maksimal. Selain TPPU, Budi ingin agar bandar narkoba dicabut hak sipilnya seperti berpartisipasi dalam pemilu, juga tidak lagi diizinkan membuka rekening.
“Misalnya hak berpolitik untuk dipilih dan memilih, sampai tidak punya hak untuk membuka rekening di bank,” tutupnya.
(Kongres Advokat Indonesia)