Republika.co.id – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta agar penyidik Polda Bengkulu bekerja dengan baik dalam mengusut kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMPN 5 Palak Ulak Tanding, Yuyun (14 tahun).
“Ini kasus yang sangat serius, penyidik jangan main-main karena ini menyangkut masa depan anak,” kata Wihadi di Jakarta, Jumat (6/5).
Wihadi meminta penyidik untuk membuka dengan sejelas-jelasnya motif pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Yuyun. Menurut dia, dengan dibukanya perkara itu dengan jelas, maka hakim akan memutus dengan hukuman yang tepat pada para pelaku.
“Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2) pun dijelaskan bahwa anak-anak harus dilindungi oleh negara. Maka dari itu, pemerintah melalui lembaga terkait dapat menjalankan amanat Undang-undang yang dimaksud,” ujar Wihadi.
Wihadi melanjutkan, bukan hanya dalam kasus tersebut, pemeritah juga harus cepat tanggap terhadap kasus lainnya. “Memang dari awal kasus yang menyangkut masalah anak-anak kita perlu (memberikan) perlindungan anak-anak,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)