Tempo.co – Permohonan kasasi jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan bekas Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor 2862.k/PID.SUS/2015 tertanggal 28 April 2016.
Mahkamah Agung memvonis Irianto atau yang lebih dikenal dengan nama Yance 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Sebelumnya pada Juni 2015, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Marudut Bakara, membebaskan Yance dari segala tuntutan jaksa.
Putusan Mahkamah Agung tersebut dibenarkan kuasa hukum Yance, Ian Iskandar. Menurut dia, majelis hakim yang menangani perkara kliennya terdiri atas Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya. Adapun panitera penggantinya ialah Agustina Dyah Prasetyanighsih. “Tanggal 28 April 2016 diputusnya,” ujar Ian kepadaTempo, Kamis, 5 Mei 2016.
Ian mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). “Tim penasihat hukum sedang mempertimbangkan upaya hukum hak terpidana dengan mengajukan PK,” ucapnya.
Yance ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 13 September 2010. Dia diduga terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004.
Kasus itu juga menyeret Agung Rijoto, pemilik sertifikat hak guna bangunan nomor 1 tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung; bekas Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Untuk Negara (P2TUN) Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi; dan bekas Wakil Ketua P2TUN yang juga bekas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yance melakukan penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah pada 2004 itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar
(Kongres Advokat Indonesia)