Terkait Pendirian Pabrik Semen, Warga Rembang Resmi Ajukan PK
Terkait Pendirian Pabrik Semen, Warga Rembang Resmi Ajukan PK

Terkait Pendirian Pabrik Semen, Warga Rembang Resmi Ajukan PK

Terkait Pendirian Pabrik Semen, Warga Rembang Resmi Ajukan PK

Kompas.com – Warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas kasus izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Pengajuan PK didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Semarang, Rabu (5/4/2016).

Kuasa hukum warga, yang juga Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Sathayaprabu, di Semarang mengatakan, PK diajukan lantaran pihaknya menemukan bukti baru (novum) atas kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui dalam sidang di PTUN Semarang, gugatan yang diajukan warga dinyatakan tidak dapat diterima karena telah melebihi batas waktu alias daluwarsa.

Dalam proses banding di pengadilan tinggi, gugatan Walhi ini juga dimentahkan hakim.

“PK yang kami ajukan ini gugatan baru, ini berdiri sendiri dan sifatnya mengadili sendiri,” kata Muhnur.

Warga pun menemukan sejumlah kecatatan dalam putusan lalu yang belum dimasukkan dalam materi gugatan maupun banding.

Atas temuan baru itu, warga yakin hakim akan membatalkan semua keputusan pengadilan sebelumnya.

“Kami ajukan PK karena ada peristiwa baru yang muncul. Fakta terkait absensi dalam sosialisasi juga tidak benar dan itu bukti yang belum kami lampirkan dulu,” kata dia.

Selain itu, pihaknya mencatat beberapa temuan dalam putusan sebelumnya yang dinilai tidak mencerminkan fakta sesungguhnya.

Atas hal itulah, PK akhirnya sepakat didaftarkan. Hakim tingkat pertama sendiri kala itu menyatakan gugatan telah melebih waktu 90 hari sejak SK Gubernur Jawa Tengah terbit pada 7 Juni 2012, serta disosialisasikan kepada warga Rembang.

Tergugat, dalam hal ini Pemprov Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, dinilai telah melakukan kewajibannya dengan melakukan azas keterbukaan publik, dengan bukti kehadiran perangkat desa, RT/RW, pecinta lingkungan sebagaimana dalam bukti di persidangan.

Hakim pun menolak membatalkan pendirian pabrik semen karena alasan tidak beralasan hukum.

Izin pertambangan PT Semen Indonesia beroperasi di Kabupaten Rembang pun tetap berjalan.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia, Agung Wiharto menghormati upaya hukum yang dilakukan warga untuk memeroleh kepastian hukum.

Namun demikian, Agung mengajak para pihak untuk menjaga lingkungan dengan bekerjasama saling mengawasi operasional pabrik nantinya.

“Kami menghormati hak warga untuk memperoleh haknya secara hukum. Kami siap berdialog dan menjaga komitmen menjaga lingkungan,” tulis Agung Wiharto.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024