Detik.com – KPU Juri Ardianto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada harus disinkronisasikan dengan undang-undang sektoral terkait. Menurutnya hal ini perlu dilakukan agar bisa mengakomodasi aturan ketentuan pegawai negeri sipil, TNI/Polri yang ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada.
“Kalau pandangan KPU ya harusnya ada sinkronisasi dalam pembahasan revisi Undang-undang Pilkada. Sinkronisasi ini dengan undang-undang sektoral terkait,” ujar Juri dalam diskusi ‘Revisi UU Pilkada’ di Media Centre gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dia menjelaskan bila dalam revisi Undang-undang Pilkada masih ada beberapa hal yang tak sejalan dengan undang-undang terkait. Misalnya, soal TNI sehingga perlu mundur atau tidak saat maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada.
“Soal ini menjadi problem. Tapi, dalam undang-undang terkait kan TNI dilarang berpolitik. Nah, di sini bagaimana setiap warga negara berhak dipilih,” tuturnya.
Begitu pun terkait dengan PNS dalam tahapan maju sebagai calon kepala daerah ke Pilkada. Sementara, di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga membahas aturan PNS ini.
“Bagi KPU antara Undang-undang Pemilu, Pilkada, dan undang-undang lainnya harus disinkronkan,” tutur dia.
(Kongres Advokat Indonesia)