Hukumonline.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung) menandatangani perpanjangan kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini telah dimulai kedua lembaga sejak 2012 silam.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyambut baik kerja sama in. Menurutnya, kerja sama ini berlaku hingga tiga tahun ke depan. LPS merasakan manfaat kerja sama yang telah berlangsung sejak empat tahun lalu ini. Manfaat yang dirasakan terutama berkaitan dalam penanganan masalah hukum atas aset-aset bank yang dilikuidasi.
Dari LPS, Fauzi yang menandatangani kerja sama ini. Sedangkan dari Kejagung diwakili oleh Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi.Fauzi mengatakan, lingkup kerja sama kali ini berkaitan dengan pemberian bantuan hukum,pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Jamdatun selaku jaksa pengacara negara kepada LPS.
Bantuan ini khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan atau aset milik LPS.Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsi LPS dan Jamdatun.
Bahkan, lanjut Fauzi, kesepakatan bersama ini juga akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan. Ia sadar, kerja sama dilakukan lantaran penanganan aset bank yang dilikuidasi bukan perkara mudah bagi LPS.
“Dalam menjalankan amanahnya untuk melakukan resolusi bank, permasalahan hukum yang dihadapi LPS dapat menjadi semakin berat dengan tingkat kompleksitas juga semakin tinggi. Oleh karena itu, kerjasama dengan Jamdatunyang memiliki kompetensi terutama dalam hal pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum atas permasalahan yang dihadapi negara, sangat membantu pelaksanaan tugas dan peran LPS sesuai undang-undang,” kata Fauzi dalam siaran persnya yang diterimahukumonline, Selasa (26/4).
Fauzi percaya, kerja sama ini juga bermanfaat bagi LPS terlebih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan upaya turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Ia berharap, kerja sama ini dapat terus terjalin antar kedua lembaga.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) Nomor KEP-8/D.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Al Hidayah yang berlokasi di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 25 April 2016.
Dengan dikeluarkannya KKE pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Al Hidayah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Al Hidayah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPRS Al Hidayah akan mengambil tindakan berupa, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”,dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Meski terdapat upaya-upaya ini, LPS berharapnasabah PT BPRS Al Hidayah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Al Hidayah. Selain itu, LPS juga berharap karyawan PT BPRS Al Hidayah diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(Kongres Advokat Indonesia)