Deliknews.com – Sidang perdana gugatan pendirian pos polisi di Bandara Internasional, Juanda dengan tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Kapolri, dan tergugat III KASAL, ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasalnya tergugat I dan tergugat II tidak siap menghadirkan kuasa hukum yang ditunjuk. Sedangkan untuk tergugat III yang diwakili tim hukum dari Kadiskum Lantamal 5, Kolonel Totok Sumarsono SH menyatakan kesiapannya
“Tergugat I dan tergugat II belum siap. Keduanya belum mendapatkan perintah sedangkan tergugat III diwakili Letkol Totok Sumarsono dari Kadiskum Lantamal 5, Surabaya,” kata Letkol Ismu Edy Ariyanto, kepada ketua majelis hakim Wayan Sosiawan. Senin (25/4/2016).
Atas ketidaksiapan penasehat hukum tergugat I dan II majelis hakim merasa keberatan apabila sidang tetap dilanjutkan dengan dibacakannya gugatan.
“Pembacaan gugatan ditunda menunggu kelengkapan surat kuasa dari ke tiga tergugat. Memanggil kembali tergugat I, II dan II. satu bulan dari sekarang. Senin, 30/5/2016,” kata Wayan Sosiawan.
Terkait pembatalan jalannya persidangan, M. Soleh mewakili tujuh pengacara yang mengajukan gugatan yakni, Imam Syafii, Samsul Arifin, Muhammad Faisal, Maruli Tua Sinaga, dan Elok Dwi Kadja serta M. Noval Ibrahim, mengaku kecewa atas penundaan tersebut,
“Saya mohon kepada majelis hakim untuk mengambil sikap, atas kesiapan waktu dan kehadiran dari pihak tergugat,” ungkap Soleh.
Sebab tambah Soleh, pihaknya sudah mengajukan gugatan itu satu bulan yang lalu. Atas gugatan yang diajukan, Soleh berharap agar Presiden RI Joko Widodo sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata aga menekan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), agar polisi bisa membuka kantor pelayanan masyarakat di kawasan Bandara Juanda.
Seperti diketahui, delapan pengacara yang dimotori Advokat M Soleh mengajukan gugatan warga kepada Presiden RI sebagai tergugat I, Kapolri (tergugat II), dan KASAL (tergugat III), karena ketiganya dipandang sebagai pejabat terkait yang bisa meloloskan dibukanya kantor polisi setingkat Polres di Bandara Juanda demi alasan keamanan.
Sebelumnya, Panglima Armada Timur (Pangarmatim) TNI AL Laksamana Muda (Laksda) Darwanto menyesalkan adanya gugatan yang dilayangkan delapan pengacara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang meminta adanya Polres Bandara Juanda.
“Seharusnya masalah seperti itu cukup dengan Angkatan Laut saja. Nggak perlu sampai menggugat pak Presiden Jokowi dan petinggi lainnya.” sesal Laksda Darwanto, saat menggelar konfrensi pers di Armatim Surabaya, (9/4).
Dikatakan Laksda Darwanto, gugatan yang dilakukan delapan pengacara diantaranya ada M Sholeh, kepada Presiden, Kapolri dan KASAL merupakan gugatan yang salah kaprah.
“Tapi kita memahami. Mereka memang tidak tahu sejarah asal-usul Juanda. Padahal, dengan adanya gugatan tersebut, ini bisa menunjukkan kepada dunia internasional seolah-olah negara kita ini semrawut.” lanjut Darwanto waktu itu.
Laksda Darwanto mengakui bahwa bandara Juanda merupakan bandara bagi masyarakat umum. Tetapi, wilayah Bandara Udara merupakan wilayah militer di bawah naungan TNI AL. Sebab, TNI juga berkepentingan menggunakan bandara tersebut untuk kepentingan membela bangsa dan negara. Diantaranya, sewaktu-waktu runway bisa untuk latihan.
(Kongres Advokat Indonesia)