Liputan6.com – Sebanyak lima mantan guru SMA Negeri 10 Bandung akhirnya mencabut gugatan hukum terhadap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Mereka sempat menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum akhirnya menerima keputusan mutasi.
Menurut kuasa hukum para guru, Willy Hanafi, pencabutan gugatan hukum itu berdasarkan permintaan dari kliennya.
“Itu pada dua bulan lalu. Alasannya, para guru itu karena telah memperoleh jam mengajar,” ujar Willy kepada Liputan6.com, Selasa (26/4/2016).
Para guru tersebut sebelumnya tidak menerima keputusan mutasi dari sekolah tempat mereka mengajar. SK mutasi itu diterbitkan usai menuntut Kepala Sekolah SMA Negeri 10 agar memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan keuangan sekolah kepada Dewan Guru dan Komite.
Keputusan mutasi itu diduga dipaksakan karena di sekolah yang baru telah kelebihan tenaga pengajar. Akibatnya, seluruh guru yang dimutasi tidak memiliki jam mengajar.
Pencabutan gugatan secara hukum oleh guru terhadap Wali Kota Ridwan Kamil itu dibenarkan Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung, Iwan Hermawan. Iwan yang sebelumnya menggalang aksi solidaritas kepada sesama pengajar, dengan mengumpulkan koin untuk biaya sidang menduga gugurnya gugatan hukum itu akibat campur tangan orang lain.
“Kayaknya sudah didekati sama orang Dinas Pendidikan Kota Bandung,” kata Iwan kepadaLiputan6.com.
Sebelumnya, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung bersama lima guru tersebut mendaftarkan gugatan di PTUN Kota Bandung terhadap Ridwan Kamil untuk membatalkan SK Wali Kota Bandung tentang mutasi guru SMAN 10 Kota Bandung ke sekolah lain. Aksi solidaritas itu setidaknya sudah mengumpulkan 5.000 koin.
(Kongres Advokat Indonesia)