Menkumham Pastikan PP Nomor 99 Direvisi
Menkumham Pastikan PP Nomor 99 Direvisi

Menkumham Pastikan PP Nomor 99 Direvisi

Menkumham Pastikan PP Nomor 99 Direvisi

Beritasatu.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan PP No 99/2012 yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bakal direvisi. Dirinya menargetkan dalam waktu 1,5 bulan kajian dalam merevisi PP tersebut rampung sambil berkordinasi dengan Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, dan BNN.

“Secepatnya, 1,5 bulan lagi,” kata Yasonna saat memberikan konferensi pers di lobi kantor Ditjen Imigrasi, Kemkumham, Jakarta, Minggu (24/4).

PP No 99/2012 berisi mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diterbitkan pada masa Menkumham Amir Syamsuddin mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap napi perkara kejahatan luar biasa yaitu, korupsi, narkotika, dan terorisme.

Dalam beleid tersebut, napi yang dipidana perkara korupsi harus bekerjasama dengan penegak hukum membongkar perkara yang membelitnya, membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan, sebagai syarat untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Sedangkan untuk perkara narkoba, PP tersebut berlaku bagi napi yang dipidana penjara paling singkat lima tahun. Untuk perkara terorisme, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada napi yang telah mengikuti program deradikalisasi oleh Lapas atau BNPT selain menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis.

PP No 99 disusun untuk memberikan ganjaran yang pantas terhadap pelaku kejahatan luarbiasa disamping menghilangkan peluang dijadikannya pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sebagai komoditas di lapas.

Yasonna menilai, PP No 99, kendati semangat pembentukannya bertujuan baik namun memuat banyak kelemahan sehingga bersifat diskriminatif. Apalagi penyusunannya dilakukan secara tergesa-gesa sehingga luput mengantisipasi dampak ke depannya.

“PP tersebut disusun tanpa melalui kajian Dirjen Perundang-undangan,” katanya.

Dia mengatakan, aturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terbuka kembali ke aturan sebelumnya yaitu PP 32/1999 yang mengatur pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada napi yang berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa tahanan.

Yasonna mengatakan, untuk mencegah remisi dan pembebasan bersyarat menjadi barang dagangan di lapas, dapat dilakukan dengan cara menerapkan sistem ‘online’ yang menjamin transparansi tanpa perlu mencederai hak napi. Penerapan sistem ‘online’ remisi dan pembebasan bersyarat mulai diberlakukan di sebagian lapas pada masa Menkumham Patrialis Akbar.

Menurutnya, pemberlakuan PP No 99, membawa dampak terhadap lapas yang semakin terbebani overkapasitas. Secara psikologis napi dalam lapas yang mayoritas adalah napi narkotika semakin resisten dan mudah tersulut emosi. Padahal, kata Yasonna, tidak sedikit napi narkoba yang dipidana hanya kedapatan memiliki lima linting ganja namun dikategorikan sebagai bandar bukan pengguna.

“Khusus narkoba ini yang tidak dapat remisi dan pembebasan bersyarat menjadikan faktor-faktor meletupkan emosi di dalam lapas. Padahal dari dalam lapas juga lahir tangan-tangan kreatif. Namun mereka kehilangan harapan karena tidak dapat remisi dan pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Dirinya juga mengeluhkan adanya penerapan status saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) terhadap napi korupsi dalam PP No 99 yang menimbulkan banyak tafsiran, karena pemberian status tersebut dikembalikan kepada penegak hukum yang menangani perkara napi.

“Memang adanya perkara korupsi ini yang membuat panas. Sedangkan kalau untuk bandar narkoba tegas kami tidak toleran,” ujarnya.

Dia meyakini, pemberlakuan PP No 99 merupakan salah satu faktor kerap terjadi kerusuhan di dalam lapas. Namun dirinya menegaskan upaya membersihkan lapas dari narkoba sekaligus mencegah kerusuhan di lapas terus dilakukan. Apalagi pihaknya juga telah mewaspadai lapas-lapas yang tingkat kerawanannya tinggi seperti Lapas Kerobokan, Medan, Aceh dan Surabaya.

“Kami tidak ingin membela diri, kami mencoba memetakan ulang persoalan,” ujarnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024