Menkumham: Remisi untuk Pengguna, Bandar Narkoba Hukum Berat!
Menkumham: Remisi untuk Pengguna, Bandar Narkoba Hukum Berat!

Menkumham: Remisi untuk Pengguna, Bandar Narkoba Hukum Berat!

Menkumham: Remisi untuk Pengguna, Bandar Narkoba Hukum Berat!

Metrotvnews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membuka kemungkinan untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Yasonna berencan memberikan remisi terhadap narapidana pengguna narkoba yang dihukum lima tahun.

Mantan anggota Komisi III DPR ini sadar perdebatan terjadi terkait wacana perubahan PP ini. Sebab, revisi tentu akan mempengaruhi narapidana yang terlibat kasus lain, tak hanya narkoba.

Yasonna menegaskan, revisi akan diatur sedemikian rupa agar tak berdampak kepada narapidana kasus lainnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024