Metrotvnews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membuka kemungkinan untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Yasonna berencan memberikan remisi terhadap narapidana pengguna narkoba yang dihukum lima tahun.
Mantan anggota Komisi III DPR ini sadar perdebatan terjadi terkait wacana perubahan PP ini. Sebab, revisi tentu akan mempengaruhi narapidana yang terlibat kasus lain, tak hanya narkoba.
Yasonna menegaskan, revisi akan diatur sedemikian rupa agar tak berdampak kepada narapidana kasus lainnya.
(Kongres Advokat Indonesia)