Menkumham: Remisi untuk Pengguna, Bandar Narkoba Hukum Berat!
Menkumham: Remisi untuk Pengguna, Bandar Narkoba Hukum Berat!

Menkumham: Remisi untuk Pengguna, Bandar Narkoba Hukum Berat!

Menkumham: Remisi untuk Pengguna, Bandar Narkoba Hukum Berat!

Metrotvnews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membuka kemungkinan untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Yasonna berencan memberikan remisi terhadap narapidana pengguna narkoba yang dihukum lima tahun.

Mantan anggota Komisi III DPR ini sadar perdebatan terjadi terkait wacana perubahan PP ini. Sebab, revisi tentu akan mempengaruhi narapidana yang terlibat kasus lain, tak hanya narkoba.

Yasonna menegaskan, revisi akan diatur sedemikian rupa agar tak berdampak kepada narapidana kasus lainnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024