Beritasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menempati peringkat tujuh secara nasional dalam menangani perkara kasus narkoba. Hal ini membuktikan masalah narkoba di Bengkulu sudah sangat mengkhawatirkan.
“Secara nasional Bengkulu berada pada peringkat tujuh dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Ini menunjukan bahwa penggunaan narkoba di Bengkulu sudah pada tingkat mengkhawatirkan,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Supriadi, di Bengkulu, Minggu (24/4).
Ia mengatakan, selama berlangsung Operasi Bersinar Nala 2016, sejak 21 Maret-19 April lalu, jajaran Polda Bengkulu berhasil mengungkap 70 kasus penyalahgunaan narkoba dengan sebanyak 77 orang tersangka.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 246 gram, pil ekstasi sebanyak 79 butir dan ganja seberat 1,300 gram dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
“Tersangka dan barang bukti tersebut, sudah diamankan di masing-masing Polres dan Polda untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang terjaring Operasi Bersinar Nala 2016 itu, katanya, terdiri dari bandar, kurir, pengedar, dan pengguna.
“Bandar, pengedar, dan kurir harus diberikan hukuman berat. Sedangkan pengguna diupayakan direhabilitasi sehingga tidak menjadi ketergantungan,” ujarnya.
AKBP Supriadi mengajak seluruh pemangku kepentingan di Bengkulu untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba di daerah ini. Sebab, membasmi narkoba bukan hanya tugas kepolisian saja, tapi menjadi tanggung jawab masyarakat.
Selain itu, dia juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk setiap saat melaporkan jika mengetahui atau melihat ada transaksi narkoba, mengonsumsi narkoba, dan sebagainya agar sampaikan ke polisi.
“Masyarakat jangan takut melaporkan kasus narkoba ke polisi karena identitas pelapor akan kami rahasiakan. Tanpa ada dukungan dan partisipasi dari masyarakat, maka polisi tidak akan sukses memberantas narkoba di daerah ini,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)