KRJOGJA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menilai kalangan remaja dan pelajar belum banyak memahami perbuatan atau perilaku yang dilakukan merupakan kategori perbuatan pidana. Untuk itu pengetahuan akan hukum pidana perlu diketahui pelajar agar dapat menekan angka perbuatan pidana oleh kalangan pelajar dan remaja.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman SH mengatakan, dengan alasan ini kejati menggelar program jaksa masuk sekolah. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pendidikan hukum kepada pelajar tingkat SMA baik swasta maupun negeri di wilayah DIY. Beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan jaksa masuk sekolah berupa tugas dan wewenang kejaksaan, UU Tipikor, UU Narkotika dan masalah kamtibmas termasuk persoalan kenakalan remaja dan pelajar.
“Dalam menjalankan tugas kejati telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan. Selain itu kejati juga menyurati pihak sekolah untuk menyediakan waktunya bagi tim dalam menjalankan tugas memberikan pendidikan hukum di sekolah,” ujarnya Zulkardiman kepada KRJogja.com, Minggu (24/04/2016).
(Kongres Advokat Indonesia)
Kegiatan yang positiv yg semestinya bisa di jadikan contoh oleh daerah daerah lain