Mengapa Pelajar Butuh Pahami Hukum Pidana?
Mengapa Pelajar Butuh Pahami Hukum Pidana?

Mengapa Pelajar Butuh Pahami Hukum Pidana?

Mengapa Pelajar Butuh Pahami Hukum Pidana?

KRJOGJA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menilai kalangan remaja dan pelajar belum banyak memahami perbuatan atau perilaku yang dilakukan merupakan kategori perbuatan pidana. Untuk itu pengetahuan akan hukum pidana perlu diketahui pelajar agar dapat menekan angka perbuatan pidana oleh kalangan pelajar dan remaja.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman SH mengatakan, dengan alasan ini kejati menggelar program jaksa masuk sekolah. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pendidikan hukum kepada pelajar tingkat SMA baik swasta maupun negeri di wilayah DIY. Beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan jaksa masuk sekolah berupa tugas dan wewenang kejaksaan, UU Tipikor, UU Narkotika dan masalah kamtibmas termasuk persoalan kenakalan remaja dan pelajar.

“Dalam  menjalankan tugas kejati telah menjalin kerja sama dengan  Dinas Pendidikan. Selain itu kejati juga menyurati pihak sekolah untuk menyediakan waktunya bagi tim dalam menjalankan tugas memberikan pendidikan hukum di sekolah,” ujarnya Zulkardiman kepada KRJogja.com, Minggu (24/04/2016).

(Kongres Advokat Indonesia)

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023
dr tjoetjoe sandjaja hernanto di bimtek MK RI
Bimtek Sengketa Pemilu MK, Presiden KAI: Terimakasih! MK Telah Batasi Jabatan Ketua OA Hanya 2 Periode
November 6, 2023