Menkumham Jelaskan Kronologi Kasus Kematian Undang Kosim
Menkumham Jelaskan Kronologi Kasus Kematian Undang Kosim

Menkumham Jelaskan Kronologi Kasus Kematian Undang Kosim

Menkumham Jelaskan Kronologi Kasus Kematian Undang Kosim

Antaranews.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan kronologi kematian Undang Kosim, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy yang meninggal diduga akibat bunuh diri sebelum kerusuhan.

“Soal bunuh diri, memang bunuh diri, menggantung diri,” kata Yasonna dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu.

Undang terindikasi menyelundupkan narkoba karena menerima tas hitam dari orang yang membawa sepeda motor.

Karena gerakan membersihkan narkoba dari dalam lapas sedang kencang dilakukan Kemkumham, maka para sipir menjadi mudah curiga dengan perilaku dari warga binaannya.

Ketika akan diperiksa, Undang justru menuju ke kamar mandi. “Ke kamar mandi diperiksa, tidak ada lagi alat bukti,” kata Yasonna.

Petugas lapas kembali memeriksa warga binaan setelah mereka masuk ke dalam blok masing-masing, lalu kemudian menindaklanjutinya dengan mencari barang bukti di dalam blok dan tidak ada temuan.

“Kemudian semua dites urine, dan satu orang positif,” ucap Yasonna.

Undang dan napi diduga pengguna narkoba tersebut dimasukkan dalam dua sel isolasi berbeda karena keduanya tidak mengaku dengan dugaan yang dituduhkan kepada mereka.

Beberapa waktu kemudian, Undang tewas gantung diri menggunakan tali celana. Undang sendiri diketahui mendapatkan bebas bersyarat dua bulan mendatang.

“Kalau ketahuan melakukan pelanggaran, pembebasan bersyarat bisa dicabut, bisa ada persoalan hukum baru, mungkin saja dia (Undang) stres dan panik,” ucap Yasonna.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Sukerta juga mengatakan bahwa kematian Undang bukan karena penyiksaan dengan kekerasan oleh petugas lapas.

“Penyebab meninggalnya bukan karena kekerasan. Lebam ada, di paha. Nanti diperiksa sampai di mana kekeliruan yang mereka (petugas) lakukan,” kata dia.

Menurut Sukerta, Undang terindikasi menyelundupkan narkoba karena menerima sesuatu dari orang yang membawa sepeda motor.

Sukerta juga mengatakan Undang diperbantukan untuk bekerja di luar lapas karena sudah menjelang bebas dan dianggap sudah baik. Pekerjaan di luar lapas oleh narapidana tersebut dilakukan sesuai prosedur dan melalui pemantauan petugas.

Kemenkumham menyerahkan pemeriksaan petugas Lapas Banceuy kepada kepolisian. Delapan petugas Lapas Banceuy yang terlibat dengan Undang sebelum kematiannya serta satu warga binaan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024