KPK Bersih-bersih MA dan Bercak Panitera Dalam Pusaran Korupsi
KPK Bersih-bersih MA dan Bercak Panitera Dalam Pusaran Korupsi

KPK Bersih-bersih MA dan Bercak Panitera Dalam Pusaran Korupsi

KPK Bersih-bersih MA dan Bercak Panitera Dalam Pusaran Korupsi

Detik.com – Bisa jadi masyarakat hanya mengetahui hakim sebagai tokoh utama di dalam pengadilan. Tetapi ternyata ada figur lain yang juga memegang peranan penting dalam sebuah proses sistem peradilan yaitu panitera.

Berdasarkan situs Mahkamah Agung (MA), panitera bertugas membantu pimpinan pengadilan dalam menyelenggarakan administrasi perkara, membantu hakim dalam persidangan dan mencatat jalannya sidang pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, panitera juga bertugas menerima dan mengirim berkas hingga menyelenggarakan administrasi mengenai jalannya perkara pidana dan perdata maupun situasi keuangan pidana dan perdata.

Begitu sentralnya peran panitera, posisi ini membuat panitera cukup diperhitungkan oleh pihak yang ingin berurusan di pengadilan.

Salah satunya adalah pengusaha Doddy Aryanto Supeno (DAS) yang memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution (EN). Edy dan Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan jejaknya hingga ke rumah pribadi Sekjen MA Nurhadi. Target Doddy, uang suap itu bisa mempengaruhi putusan di tingkat peninjauan kembali.

Kasus Eddy ternyata bukan hal baru dalam kejahatan korupsi yang melibatkan panitera. Berikut contoh kasus panitera yang terseret pusaran korupsi dalam catatan detikcom, Minggu (24/4/2016):

1.Agus Waluyo Utomo

Panitera PN Bangil, Jawa Timur memakan uang konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan tol sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut dititipkan di rekening pengadilan dan dengan kewenangannya, Agus membobol rekening tersebut. Pada 2013, Agus dihukum 7 tahun penjara.

2.Rujiansyah

Panitera Pengadilan Agama (PA) Martapura, Kalimantan Selatan, Rujiansyah memalsu penetapan putusan terkait hak waris. Atas perbuatannya, Rujiansyah dihukum selama 2 tahun penjara pada pertengahan 2015. Rujiansyah tidak dikenakan UU Tipikor, tetapi dengan KUHP.

3.Syamsir Yusfan

Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan mengatur perkara hingga vonis majelis. KPK yang mencokok Syamsir akhirnya membongkar praktik jahat dalam peradilan di Medan itu. Mereka yang terseret adalah:

Syamsir Yusfan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta (dok.detikcom)

  1. Syamsir menjadi penghubung antara pihak berperkara dengan majelis dan akhirnya dihukum 3 tahun penjara.
  2. Ketua PTUN Medan Tripeni.
  3. Hakim PTUN Medan Amir Fauzi.
  4. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting.

Syamsir mengkondisikan Tripeni-Amir-Dermawan agar mencabut penetapan tersangka korupsi anak buah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Puji sehingga diharapkan kasus tidak merembet ke Gatot Puji. Putusan itu tidak gratis, sejumlah uang digelontorkan Gatot yang mengalir ke OC Kaligis dan disalurkan lewat Gary ke majelis hakim. Ketiga hakim itu dihukum 2 tahun penjara.

5.Gatot Pujo Nugroho dihukum 3 tahun penjara dan istrinya, Evy Susanti, dihukum 3 tahun penjara. Mereka jadi penyandang dana suap dalam persekongkolan tersebut. Motifnya agar Gatot tidak disidik dalam kasus korupsi Bansos Sumut.

6.OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara. Pengacara gaek itu berperan sebagai pengatur strategi perkara di PTUN Medan. Baik OC Kaligis dan KPK sama-sama banding di kasus itu.

7.Yagari Bhastara alias Gary dihukum 2 tahun penjara. Perannya sebagai kurir uang dari OC Kaligis ke majelis hakim PTUN Medan. Gary bersedia menjadi justice collaborator sehingga dihukum ringan.

8.Rio Capella, mantan Sekjen Partai NasDem itu dihukum 18 bulan penjara. Rio berperan mengamankan Gatot Pujo dari penyelidikan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung dengan menerima sejumlah uang.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024