Detik.com – Bisa jadi masyarakat hanya mengetahui hakim sebagai tokoh utama di dalam pengadilan. Tetapi ternyata ada figur lain yang juga memegang peranan penting dalam sebuah proses sistem peradilan yaitu panitera.
Berdasarkan situs Mahkamah Agung (MA), panitera bertugas membantu pimpinan pengadilan dalam menyelenggarakan administrasi perkara, membantu hakim dalam persidangan dan mencatat jalannya sidang pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, panitera juga bertugas menerima dan mengirim berkas hingga menyelenggarakan administrasi mengenai jalannya perkara pidana dan perdata maupun situasi keuangan pidana dan perdata.
Begitu sentralnya peran panitera, posisi ini membuat panitera cukup diperhitungkan oleh pihak yang ingin berurusan di pengadilan.
Salah satunya adalah pengusaha Doddy Aryanto Supeno (DAS) yang memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution (EN). Edy dan Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan jejaknya hingga ke rumah pribadi Sekjen MA Nurhadi. Target Doddy, uang suap itu bisa mempengaruhi putusan di tingkat peninjauan kembali.
Kasus Eddy ternyata bukan hal baru dalam kejahatan korupsi yang melibatkan panitera. Berikut contoh kasus panitera yang terseret pusaran korupsi dalam catatan detikcom, Minggu (24/4/2016):
1.Agus Waluyo Utomo
Panitera PN Bangil, Jawa Timur memakan uang konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan tol sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut dititipkan di rekening pengadilan dan dengan kewenangannya, Agus membobol rekening tersebut. Pada 2013, Agus dihukum 7 tahun penjara.
2.Rujiansyah
Panitera Pengadilan Agama (PA) Martapura, Kalimantan Selatan, Rujiansyah memalsu penetapan putusan terkait hak waris. Atas perbuatannya, Rujiansyah dihukum selama 2 tahun penjara pada pertengahan 2015. Rujiansyah tidak dikenakan UU Tipikor, tetapi dengan KUHP.
3.Syamsir Yusfan
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan mengatur perkara hingga vonis majelis. KPK yang mencokok Syamsir akhirnya membongkar praktik jahat dalam peradilan di Medan itu. Mereka yang terseret adalah:
Syamsir Yusfan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta (dok.detikcom)
- Syamsir menjadi penghubung antara pihak berperkara dengan majelis dan akhirnya dihukum 3 tahun penjara.
- Ketua PTUN Medan Tripeni.
- Hakim PTUN Medan Amir Fauzi.
- Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting.
Syamsir mengkondisikan Tripeni-Amir-Dermawan agar mencabut penetapan tersangka korupsi anak buah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Puji sehingga diharapkan kasus tidak merembet ke Gatot Puji. Putusan itu tidak gratis, sejumlah uang digelontorkan Gatot yang mengalir ke OC Kaligis dan disalurkan lewat Gary ke majelis hakim. Ketiga hakim itu dihukum 2 tahun penjara.
5.Gatot Pujo Nugroho dihukum 3 tahun penjara dan istrinya, Evy Susanti, dihukum 3 tahun penjara. Mereka jadi penyandang dana suap dalam persekongkolan tersebut. Motifnya agar Gatot tidak disidik dalam kasus korupsi Bansos Sumut.
6.OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara. Pengacara gaek itu berperan sebagai pengatur strategi perkara di PTUN Medan. Baik OC Kaligis dan KPK sama-sama banding di kasus itu.
7.Yagari Bhastara alias Gary dihukum 2 tahun penjara. Perannya sebagai kurir uang dari OC Kaligis ke majelis hakim PTUN Medan. Gary bersedia menjadi justice collaborator sehingga dihukum ringan.
8.Rio Capella, mantan Sekjen Partai NasDem itu dihukum 18 bulan penjara. Rio berperan mengamankan Gatot Pujo dari penyelidikan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung dengan menerima sejumlah uang.
(Kongres Advokat Indonesia)