Tempo.co -Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Kejaksaan Agung melanjutkan pencarian aset di Swiss dalam kasus Bank Century. “Selain mengorek informasi dari Hartawan Aluwi,” katanya dalam pesan pendek hari ini, Ahad, 24 April 2016.
Menurut Bambang, Hartawan, yang merupakan buron kasus Bank Century, diduga
memiliki banyak catatan aset Century. Pemilik rekening PT Antaboga Delta Sekuritas itu menampung uang yang dikirim Robert Tantular, pemilik Century.
Inisiator Hak Angket Skandal Bank Century ini ingin tim pencari aset bisa mengorek informasi dari Hartawan. Apalagi, ujar Bambang, tim pernah mengirim petugas ke 12 negara yang diduga sebagai tempat menyimpan aset Century, di antaranya Hong Kong, Kepulauan Jersey (Inggris), dan Swiss.
Sayangnya, kata dia, pencarian aset Century di Swiss tidak pernah lagi dilaporkan karena ada kericuhan dan dihentikan. “Diintervensi Tim Khusus Century, yang saat itu dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana,” tuturnya. “Hasil kerja tim Denny tidak pernah diketahui.”
Padahal, menurut Bendahara Umum Golkar ini, saat itu nilai aset Century di Swiss sekitar US$ 156 juta atau Rp 1,5 triliun dan di bawah pengawasan pengadilan Zurich. Bambang berujar, Presiden Jokowi perlu mengeluarkan instruksi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk kembali membuka dokumen hasil pencarian aset Bank Century. “Penelusuran aset di Swiss layak dilanjutkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Hartawan ditangkap Mabes Polri di Singapura. Hartawan merupakan terpidana 14 tahun penjara setelah terseret kasus Century dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan menggelapkan dana nasabah Bank Century lewat investasi bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.
(Kongres Advokat Indonesia)