Menkum HAM: PP 99 Soal Remisi Salah Prosedur dan Diskriminatif, Perlu Revisi
Menkum HAM: PP 99 Soal Remisi Salah Prosedur dan Diskriminatif, Perlu Revisi

Menkum HAM: PP 99 Soal Remisi Salah Prosedur dan Diskriminatif, Perlu Revisi

Menkum HAM: PP 99 Soal Remisi Salah Prosedur dan Diskriminatif, Perlu Revisi

Detik.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menilai pemicu kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan adalah narapidana yang marah soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. PP itu mengatur tentang remisi yang lebih ketat untuk napi terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan luar biasa lainnya.

Lebih baik, menurut Yasonna, revisi ini dikembalikan ke PP 32 Tahun 1999. Soalnya, PP Nomor 99 Tahun 2012 dinilainya diskriminatif dan salah prosedur.

“Revisinya setelah kami kaji-kaji itu kembali ke PP 32, dan yang paling panas itu koruptor, bandar pasti lah itu kan kena, tapi kan pengguna kadang-kadang ditafsirkan berbeda-beda. Bandar kadang-kadang ditafsirkan berbeda-beda karena misal linting dia untuk stok. Ini semua tafsiran. Why?” ujar Menkum HAM Yasonna Laoly, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).

PP yang dimaksud itu, sebagaimana diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“PP ini juga menjadi sangat diskriminatif, kajian kita ada yang lancar, ada yang tidak mampu mengurus jc (justice colaborator) ada yang lancar, ada yang tidak mampu enggak dapat. Itu sangat diskriminatif,” imbuhnya.

Imbas kerusuhan di beberapa LP, Yasonna mengkaji PP Nomor 99 Tahun 1999. Ia menargetkan pembahasan ini akan selesai secepatnya.

“Saya mau secepatnya, satu setengah bulan. PP ini dibuatnya setelah saya periksa yang buat ahli tata negara, harusnya ya orang kriminologi jangan tanya siapa, saya enggak menyebut nama. Harusnya orang kriminologi dan mendengar kiri kanan, semangatnya barangkali oke, tapi tidak dikaji secara mendalam prosepek beberapa tahun ke depan, harusnya mendengar juga masukan dari teman2 dari PAS,” kata Yasonna.

Menurut Yasonna, PP tersebut tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. PP tersebut juga dibahas terlalu buru-buru dan tidak ada kajiannya.

“Ini PP setelah saya cek menyalahi prosedur peraturan Perundang-undangan, sangat cepat. Itu tidak ada kajian, urgent katanya. Jadi sesuatu yang reaktif dibuat dalam kajian jangka panjang. Semangatnya bisa oke tetapi dalam ketetapannya kurang, dibiarkan begitu,” ungkapnya.

Konsep ini nantinya akan dibahas bersama pemangku kepentingan terkait. Setelah itu, Yasonna akan membawanya ke presiden Jokowi untuk dipresentasikan hasilnya.

“Saya baru saja telepon dengan pak Menko (Politik Hukum dan Keamanan -red), saya maunya semua prosedur bahwa supaya nanti konsep semua ini dibahas oleh Kapolri, Jaksa Agung, teman-teman BNN. Habis itu kita bawa ke Presiden, saya akan presentasikan persoalannya seperti apa,” ungkapnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024