Tempo.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengembalikan gratifikasi yang diterima dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Dinas Bina Marga. Gratifikasi senilai Rp 10 miliar itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Januari 2016.
“Dua dinas itu yang kembalikan, ini sejarah di KPK. Biasanya KPK tangkap yang nerima gratifikasi, ini kita malah laporkan dan kembalikan,” ujar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Ahok menuturkan yang menerima gratifikasi adalah beberapa kepala bidang, lalu dilaporkan kepada atasan di masing-masing SKPD. Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Ika Lestari Aji serta Kepala Dinas Bina Marga Yusmada melapor kepada Ahok.
Gratifikasi tersebut, menurut Ahok, di antaranya diperoleh dari honor membeli lahan untuk pengadaan rumah susun (rusun). “Nah, yang kasih banyak jugalho. Miliaran ini, tentu si Ibu Ika ketakutan, dia lapor ke saya, katanya kepala bidangnya terima duit lapor ke dia,” tuturnya.
Ahok menjelaskan, nilai gratifikasi yang dikembalikan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah KPK. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pernah mengembalikan gratifikasi berupa cincin berlian senilai Rp 4,5 miliar.
“Sepanjang sejarah KPK, ini paling besar, karena sebelumnya kan Pak Sudirman Said. Kalau ini hampir Rp 10 miliar,” katanya. Dinas Perumahan dan Gedung Pemda mengembalikan gratifikasi sekitar Rp 9,6 miliar. Sedangkan gratifikasi yang diserahkan Dinas Bina Marga mencapai Rp 300 juta.
Sejauh ini, Ahok mengatakan hanya menerima laporan dari dua dinas tersebut. “Saya enggak bisa maksa, tapi saya tahu, bisa cek nanti kalau ketahuan siap-siap sanksinya dipecat,” ucapnya.
(Kongres Advokat Indonesia)