Hukumonline.com – Sejumlah terpidana hukuman mati mungkin harap-harap cemas perihal eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini pelaksanaan hukuman terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu belum dijalankan. Hal ini menjadi pertanyaan dari Komisi III DPR.
Anggota Komisi III Sarifudin Sudding megatakan mesti ada kepastian terhadap pelaksanaan hukuman mati, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Apalagi, dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu, terdapat keterangan bahwasannya masih terdapat narapidana kasus narkoba yang menjalankan bisnisnya dari balik jeruji.
Menurut Suding, terpidana hukuman mati kasus narkoba masih dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya dengan menggunakan jaringan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bila tidak dengan segera dilakukan eksekusi, maka generasi muda akan semakin rusak dengan bisnis haram narkoba tersebut.
“Untuk itu saya bertanya kapan pelaksanaan hukuman mati itu dilaksanakan. Kemudian apa hambatannya sampai begitu lama napi ini tidak dieksekusi,” ujar politisi Hanura itu.
Jaksa Agung HM Prasetyo berpandangan, dalam pelaksaan hukuman mati mesti mempersiapkan dua hal. Pertama, persoalan yuridis. Menurutnya, ketika masih terdapat upaya hukum lain, kejaksaan tak dapat melaksanakan eksekusi. Menjadi molor ketika upaya hukum PK yang tidak ada batasan waktu itulah mengakibatkan terkendala pelaksanaan hukuman mati. Oleh sebab itu, ketika terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, kejaksaan idealnya mesti segera melaksanakan putusan tersebut.
Kedua, persoalan teknis. Menurutnya, persiapan pelaksaan hukuman mati mesti dipersiapakan matang. Mulai tempat eksekusi, pengamanan, transportasi, sarana dan prasarana hingga petugas juru tembak. Nah, persiapan teknis pun membutuhkan biaya yang cukup besar. Kendati demikian, tempat eksekusi yang dinilai tepat adalah Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah.
“Bagi yang di Nusa Kambangan prosesnya lebih mudah. Tetapi bagi yang di tempat lain perlu dipertimbangkan untuk dibawa ke tempat ekesekusi,” kata Prasetyo.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu mengatakan, melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap narapidana bukanlah hal menyenangkan bagi lembaga yang dipimpinnya. Namun, ia mengakui demi melaksanakan amanat UU, pelaksanaan eksekusi hukuman mati mesti dilaksanakan demi menyelamtkan generasi muda dari bahaya peredaran narkoba.
Bukan menjadi rahasia umum, peredaran narkoba memang sedemikian massif. Tak saja mewabah anak muda, namun sudah masuk ke aparatur penegak hukum dan institusi lainnya. Indonesia tak saja menjadi tempat transit peredaran narkoba, namun sudah menjadi produsen narkoba dari berbagai jenis.
“Sesuai tekad pemerintah dengan perang melawan narkoba, hukuman mati akan tetap dilaksanakan, hanya tinggal waktunya,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, proses hukuman mesti berakhir, tak boleh menggantung. Terhadap mereka yang sudah divonis hukuman dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi tersebut pada saatnya nanti. Kejaksaan Agung sendiri telah mengeksekusi beberapa orang warga negara asing.
(Kongres Advokat Indonesia)