Hukumonline.com – Badan Narkotika Nasional mengungkap jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang senilai lebih dari Rp10 miliar hasil penjualan narkotika di Sumatera Utara.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi menyebutkan pihaknya menangkap tiga anggota jaringan dan menyebutkan seorang oknum perwira kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan.
“Tiga orang tersebut adalah MR alias Achin, JT dan TH alias Ahin yang diancam dengan UU tentang Narkotika dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Slamet dalam keterangannya.
Sementara untuk status seorang oknum perwira polisi yang disebutkan atas nama AKP IL yang merupakan seorang anggota kepolisian dengan jabatan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Slamet belum bisa dikonfirmasi.
Kendati demikian, dari informasi yang dihimpun Antara, AKP IL ditangkap BNN di kediamannya pada Kamis (21/4) serta beredar salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/11-TPPU/IV/2016/BNN tertanggal 19 April 2016 dan laporan kasus narkotika Nomor LKN/44-TPPU/IV/2016/BNN.
Selain itu, dikabarkan juga BNN menemukan uang tunai sekitar Rp2 miliar di kediaman AKP IL.
Kasus ini, bermula dengan penangkapan MR alias Achin pada Jumat (1/4) di Medan atas barang bukti 46 ribu butir pil ekstasi, 20,5 kilogram (kg) sabu-sabu, dan 600 ribu pil berjenis happy five.
BNN menduga narkotika tersebut berasal dari seorang narapidana bernama Togiman yang ditahan dalam kasus nakoba yang ditangani Polrestabes Medan pada tahun 2011 dengan vonis 12 tahun penjara di Lubuk Pakam, Sumut, dan saat ini sudah diamankan di BNN.
Penyidik BNN yang mengembangkan kasus tersebut, menangkap juga JT (kakak Togiman) pada Kamis (7/4) di Medan, Sumatera Utara, karena rekeningnya digunakan oleh Togiman.
Serta penyidik menangkap TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Togiman agar menghubungi AKP IL (seorang perwira kepolisian Belawan) untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan sejumlah uang.
Dari kasus tersebut penyidik BNN berhasil mengamankan rekening tabungan senilai Rp8,1 miliar, uang tunai sejumlah Rp2,3 miliar, dan Rp400 juta.
(Kongres Advokat Indonesia)