Kompas.com – Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri yang ditetapkan 28 Maret itu akan berlaku penuh per 1 September 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, Rabu (20/4/2016), di Jakarta, menyebutkan, cakupan Permenhub Nomor 32/2016, antara lain tentang angkutan orang taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.
Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini, kami sedang melaksanakan sosialisasi. Jadi tujuan utama permenhub itu adalah bagi keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum,” ujar Pudji.
Kekhususan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terletak pada pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Bab IV Permenhub terdiri dari pasal 40 sampai 42. Dalam pasap 40 ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan aplikasi digunakan untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Ayat 3 mengatur pula pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengen perusahaan penyedia aplikasi.
Pudji menekankan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4.
Badan hukum yang dimaksud, lanjut dia, bisa berupa koperasi. Sejauh ini kata Pudji, perusahaan teknologi Grab dan Uber telah mempunyai koperasi. Grab bermitra dengan koperasi di bawah Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Adapun, Uber bersama Koperasi Trans Usaha Bersama.
Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi penyelenggara angkutan umum dengan aplikasi diatur di Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 pasal 41 ayat 4. Perusahaan aplikasi wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan pelanggan.
Secara terpisah, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas berpendapat, kehadiran permenhub tersebut adalah jalan tengah dari konflik horizontal antar operator taksi reguler dengan Uber ataupun Grab. Namun, itu tidak menjamin konflik selesai.
“Akar konflik kan ada di tarif. Saya rasa, bila manajemen taksi reguler tidak berbenah diri, maka tarif mereka masih tetap mahal,” tegas Darmaningtyas.
Dia memandang bahwa Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 adalah bukti penegasan pemerintah beberapa waktu lalu, di mana, perusahaan aplikasi di bidang transportasi harus tetap ikut regulasi.
“Jika mau bergerak di bisnis angkutan umum, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan menjadi angkutan umum. Dengan begitu persaingan akan tercipta secara setara. Siapa yang bisa lebih kompetitif, maka dia pemenangnya,” ungkap Darmaningtyas.
(Kongres Advokat Indonesia)