ICW Minta KPK Supervisi Kejagung Tangani Kasus Grand Indonesia
KPK Diminta Bongkar Mafia Hukum di Peradilan

ICW Minta KPK Supervisi Kejagung Tangani Kasus Grand Indonesia

ICW Minta KPK Supervisi Kejagung Tangani Kasus Grand Indonesia

Hukumonline.com – ICW meminta KPK men-supervisi kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus Grand Indonesia karena sampai sekarang belum juga menetapkan tersangka.

“KPK harus melakukan supervisi terhadap langkah atau kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengembangan lahan di kawasan Hotel Indonesia,” kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter di Jakarta, Rabu.

Padahal, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Laksamana Sukardi (mantan Menteri BUMN), Edwin Hidayat Abdullah (Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata di Kementrian BUMN, Fransiskus (Direktur Utama PT Grand Indonesia) dan Johanies (Dirut PT Cipta Karya Bumi Indah).

ICW melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut yakni meski telah ditingkatkan ke penyidikan, hingga kini Kejagung belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi.

Kenaikan status penanganan perkara ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim, katanya.

Selain itu, kata dia, nilai potensi kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini berdasarkan audit BPK, sangat fantastis mencapai Rp1,29 triliun. Artinya perkara dugaan korupsi ini tergolong sebagai perkara korupsi kelas kakap yang perlu mendapat perhatian khusus.

Ia menilai institusi kejaksaan saat ini diragukan independensinya karena HM Prasetyo, Jaksa Agung saat ini merupakan politisi dan kader dari Partai Politik (Nasional Demokrat).

Posisi Jaksa Agung yang tidak independen sangat rentan dan membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu temasuk dari Partai atau Pimpinan Partai yang dapat memengaruhi penanganan perkara (bahkan dihentikan), katanya.

ICW juga khawatir proses hukum perkara ini dihentikan dan dialihkan ke proses perdata karena kejaksaan memiliki reputasi menghentikan sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang dinilai kontroversial.

Ia menyebut sejumlah penghentian penyidikan perkara korupsi seperti pemberian fasilitas kredit PT Texmaco yang diduga melibatkan Marimutu Sinivasan, pengadaan di PLTU Borang di Sumatera Selatan yang diduga melibatkan Edhie Widiono, skandal cessie Bank Bali yang diduga melibatkan Setya Novanto.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024