Detik.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian memberikan respons terhadap Pansus DPR Revisi UU Terorisme. Ia berharap Pansus DPR mau mendengarkan usulan dari berbagai pihak dalam merevisi UU Terorisme.
“Ya terus masih berjalan kan, ini kan enggak langsung diputus begitu saja, akan kita masukkan pendapat dari BNPT, dari Polri, dari kejaksaan, dari LSM, komnas HAM, dan semua pihak,” kata Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Tito menyebut BNPT juga akan ikut memberikan saran dan usulan dalam revisi UU Terosisme yang dibahas dalam Pansus DPR. Dirinya mengaku tak ingin hasil revisi UU Teroris meniru kebijakan negara lain.
“Karena di beberapa negara lain ada internal security act seperti di Singapura, kita enggak mau meniru itu. Kita melihat kompleksifitas masalahnya. Tapi semua kita kembalikan lagi ke DPR, kita berharap yang terbaik,” tambah Mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Sebelumnya DPR telah membentuk Pansus Revisi UU Terorisme dan tidak akan terburu-buru dalam pembahasannya. Salah satu poin revisi yang mendapat sorotan ialah waktu penahanan terhadap terduga teroris yang diperpanjang.
“Kita sepakat untuk tidak terburu-buru untuk membahasnya. Yang penting berkualitas. Kalau bisa waktu singkat ya tidak apa-apa, yang penting pencapaiannya, bukan waktunya,” kata Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafi’i saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).
(Kongres Advokat Indonesia)