Detik.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bahwa dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono, melakukan kesalahan prosedur. Tetapi hal itu tidak lalu berlanjut ke urusan pidana.
“Lihat faktanya. Kita kan bisa lihat yang dilakukan petugas, yang mengawal Siyono. Pidananya di mana?” kata Badrodin usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
“Kalau anggota polisi dilawan penjahat masa diam saja?” sambungnya.
(Baca Juga: Kapolri Sebut Anggota Densus 88 Tendang Dada Siyono dengan Lutut)
Saat rapat, Badrodin menunjukkan bahwa sudah ada standard operating procedure (SOP) dalam penanganan terduga teroris. Menurutnya, para terduga teroris ini memang pasti melakukan perlawanan.
“Kita harus tahu pemikiran mereka. Mereka tidak mau jaringannya terungkap dan lebih baik mati dibanding ditangkap polisi. Pelaku ini pasti melawan,” ungkap Badrodin.
Sidang etik untuk dua anggota Densus 88 ini sudah dimulai dan berlangsung secara tertutup. Badrodin mengatakan itu demi melindungi identitas anggota.
“Sebenarnya kita bolehkan kalau tidak ambil gambar anggota Densus. Tapi kan kita tidak bisa batasi itu. Anggota Densus itu tidak bisa disorot,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)